Nasional

Tuntutan 12 Tahun Eliezer Menuai Respons Negatif, Status Justice Collaborator Diklaim Sudah Dipertimbangkan

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Kamis 19 Jan 2023, 11:39 WIB
Tuntutan 12 Tahun Eliezer Menuai Respons Negatif, Status Justice Collaborator Diklaim Sudah Dipertimbangkan

AYOJAKARTA.COM - Tuntutan 12 tahun penjara yang telah dibacakan oleh JPU kepada Richard Eliezer menimbulkan reaksi keras di masyarakat khususnya di media sosial.

Bahkan saat sidang tengah berlangsung (18/1/2023), para pendukung berteriak dan membuat gaduh ruang sidang hingga hakim ketua melakukan skors beberapa saat.

Beberapa ahli pun ramai-ramai berkomentar memberikan pendapatnya terkait statusnya sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Pasar Imlek Pancoran Glodok, Destinasi Wisata Meriahkan Perayaan Imlek 2023 di Jakarta

Pasalnya kasus ini mulai terbuka karena adanya perubahan keterangan darinya, hingga akhirnya Ferdy Sambo sebagai aktor intelektual dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Namun dalam sebuah program yang Satu Meja yang ditayangkan pada kanal YouTube Kompas TV (19/1/2023), Fadil Zumhana yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memberikan penjelasan terkait tuntutan yang diterima Richard Eliezer.

Fadil Zumhana menjelaskan bahwa tolok ukur tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah Ferdy Sambo karena dia merupakan seorang dader.

"Berkaitan dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dia dalam kasus ini adalah dader pelaku, melaksanakan perintah dari terdakwa Ferdy Sambo, ketika kami mengabaikan LPSK mungkin tuntutan kami tidak seperti itu," jelas Fadil.

Baca Juga: Alami Lemas dan Diare, Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK, Pengacara: Dia Drop

"Tuntutan kami akan mendekati aktor intelektualis dalam hal ini Pak Ferdy Sambo, tapi kami memeprtimbangkan apa yang disampaikan LPSK," lanjutnya.

Fadil kemudian menjelaskan terkait status justice collaborator Richard Eliezer yang belum diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perlu saya sampaikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan tentang justice collaborator, namun jaksa sudah pertimbangkan posisi itu sehingga jaksa menuntut lebih rendah dari pada FS (Ferdy Sambo), itu harus dipahami," ucap Fadil Zumhana.

"Kalau jaksa itu dalam menuntut ada parameter ada alat bukti yang muncul di persidangan, namun demikian nanti kalau pengadilan berpendapat lain itu terserah pengadilan," lanjutnya.

Di akhir penjelasan, Fadil Zumhana meminta agar masyarakat memahami terkait tuntutan yang diajukan oleh jaksa kepada Richard Eliezer pada sidang lalu.***

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Aulli R Atmam