AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk semua terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk Putri Candrawathi.
Untuk Putri Candrawathi, JPU meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara, sama seperti tuntutan kepada Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Kepada Ferdy Sambo, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, sedangkan untuk Richard Eliezer dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Yosua tewas ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi yang ‘hanya’ delapan tahun memunculkan kritik dari penasihat hukum Keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.
Menanggapi kritikan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, menjelaskan bahwa Putri Candrawathi tidak berperan dalam eksekusi penembakan Yosua meski dia mengetahui rencana tersebut.
“Saya jelaskan dalam teori hukum pidana. Ada kesamaan kehendak dan niat antara para tersangka ini, tapi perannya beda,” ungkap Fadil kepada wartawan pada Rabu 18 Januari 2023 seperti dilansir pmjnews.com.
“Ibu Putri Candrawathi itu ada di dalam kamar. Dia tidak ikut melakukan apa-apa, tapi mengetahui tentang cerita rencana pembunuhan itu,” ungkap Fadil.
Menurut Fadil, Jaksa Penuntut Umum yakin peran Putri Candrawathi sama dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang berada di lokasi penembakan tersebut tidak dapat berbuat apa-apa, tetapi mengetahui adanya rencana pembunuhan.
"Sama dengan Kuat Ma'ruf. Dia ada di lokasi itu, tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa, tetapi dia mengetahui ada perencanaan,” katanya.
Meski begitu, Jampidum menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait dengan putusan apa yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa.
Menurut Fadil, Jaksa Penuntut Umum hanya memohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa, tetapi keputusan itu berada di pihak majelis hakim.
Tuntutan delapan tahun untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi, menurut Fadil, sudah tepat.
“Namun, tentang berapa nanti putusan hakim kami serahkan kepada hakim dan hakim tahu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan jaksa, tinggal hakim menilai alat bukti itu.”
Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Yosua
Ketika JPU di PN Jaksel membacakan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi, Rabu 18 Januari 2023, pengunjung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J sontak menjadi riuh.
Hakim Ketua yang mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, lantas mengingatkan para pengunjung sidang untuk berhenti.
“Mohon kepada pengunjung untuk tenang atau kami bisa memerintahkan bisa saudara untuk dikeluarkan,” ujar Wahyu Iman Santoso seperti disiarkan Kompas TV.
Seusai sidang pembacaan tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi, kuasa hukum Keluarga Yosua menilai tuntutan tersebut terlalu ringan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Beginilah 'Tampilannya' 30 Tahun ke Depan
Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum Keluarga Yosua, mengatakan ibunda dari mendiang Yosua terpaksa harus merasakan bagaimana ketidakadilan hukum di negeri ini.
“Kalau bukan kepada JPU kita memberikan mandat, memberikan wewenang, untuk menuntut keadilan kepada para terdakwa, kepada siapa lagi kita harus mengandalkan?” kata Martin Simanjuntak.
Menurut Martin Simanjutak, dalam tuntutannya JPU menyebut Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
“Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, 8 tahun. Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun. Lebih baik, menurut saya, bebaskan saja sudah. Tuntut bebas aja. Biar sekalian,” kata Martin Simanjuntak.
Pengacara Keluarga Yosua mengaku tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.