Nasional

Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tak Pantas jadi Terdakwa,Martin Simanjuntak: Penegakan Jangan Semau Gue

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 19 Jan 2023, 10:43 WIB
Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Tak Pantas jadi Terdakwa,Martin Simanjuntak: Penegakan Jangan Semau Gue

AYOJAKARTA.COM - Usai tuntutan Putri Candrawathi dibacakan, tidak sedikit masyarakat yang merasa geram.

Pasalnya hukuman Putri Candrawathi dinilai tak sebanding dengan perbutaannya.

Tak terkecuali kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak mengaku kecewa.

Baca Juga: Respon Penolakan Masyarakat atas Hukuman Richard Eliezer, Albert Aries: Hakim Tak Terpaku dan Terikat Tuntutan

Namun kekecewaan itu justru disambut pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah dengan hal berbeda.

Febri Diansyah mengatakan bahwa kliennya tidak pantas jadi terdakwa.

Dikutip AyoJakarta dari YouTube KOMPASTV, menayangkan perdebatan antara Febri Diansyah dan Martin Simanjuntak.

"Kalau tidak terbukti di fakta persidangan, artinya bahkan bu Putri jangankan untuk divonis dihadapkan jadi terdakwa saja mungkin bukti itu tidak cukup, dia tidak pantas (jadi terdakwa)" ujar Febri Diansyah.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Beginilah 'Tampilannya' 30 Tahun ke Depan

Mendengar hal itu Martin Simanjuntak pun angkat bicara.

"Makanya ini kita pentingnya kalau penegakan hukum tidak boleh semau gue," ungkap Martin Simanjuntak.

Menurutnya apabila terjadi kekerasan seksual, wajib untuk segera melaporkan.

"Ini barangnya gak dilaporkan ataupun sudah dilaporkan tapi SP3 tidak dilapor ulang. Nah yang lucunya ketika didakwa sebagai terdakwa pembunuhan berencana, seakan-akan sebagai korban," tegas Martin Simanjuntak.

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! Durasi Pelatihan Program Kartu Prakerja Jadi 15 Jam, Manfaatnya Ini

"Ini yang gak boleh kita lakukan penyesatan seperti ini. Ini falasi ini, jangan begitu," imbuhnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sempat menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Kemudian Putri Candrawathi juga divonis hukuman 8 tahun penjara.

Simpulan dari JPU ini sontak membuat ruang sidang riuh waktu lalu.

Baca Juga: Usut Awal Mula Kasus Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Ungkap Sosok Jahat Sesungguhnya

Kemudian terdakwa Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo menjalani penjara seumur hidup.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati