AYOJAKARTA.COM - Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum dari Yosua bicara soal penetapan putusan pada sejumlah terdakwa.
Salah satunya adalah Putri Candrawathi yang disebut sebagai aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Yosua.
Namun melihat tuntutan dari JPU yang hanya diberikan selama 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi membuat kuasa hukum keluarga Yosua ngamuk.
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan jika Putri Candrawathi termasuk dalam aktor intelektual dalam rencana pembunuhan Yosua.
Baca Juga: Sebut Bharada E Seharusnya Dituntut Paling Ringan, LPSK Ditegur Jaksa Agung: Kami Punya Parameter!
"Fakta yang disajikan JPU, Putri ini aktor intelektual, dia mengingini kematian Yosua," ucapnya dikutip AyoJakarta.com.
Bahkan jika diusut dari awal soal kasus pembunuhan berencana Yosua, terungkap jika ada sosok jahat yang sesungguhnya.
Terungkapnya rencana pembunuhan Yosua dibeberkan bermula dari tudingan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi.
Baca Juga: Terpopuler! Soal Tanah Arab Hijau, Mbah Moen : Tanda-tanda Kiamat Kalau Sudah Tidak Ada...
"Dia mendalilkan pemerkosaan," tambahnya tegas.
Bahkan karena pernyataan Putri Candrawathi, JPU bukan lagi menyimpulkan pemerkosaan.
"Bukan lagi pemerkosaan, tapi apa perselingkuhan," ucap Kamaruddin Simanjuntak.
"Coba kalau informasi palsu itu diberikan pada suaminya," katanya menambahkan.
Akhirnya kuasa hukum keluarga Yosua bertanya siapakah sosok yang jahat di sini.
Baca Juga: Mulianya Didikan Orang Tua Brigadir Yosua, Sempat Beri Pesan Bijak Begini pada Almarhum
"Berarti siapa yang jahat?" tanya Kamaruddin Simanjuntak.
"Iya yang jahat siapa, kok cuma delapan tahun (penjara)," tandasnya tegas mengakhiri.***

Share this article
Tuntutan dari JPU yang hanya memberikan selama 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi membuat kuasa hukum keluarga Yosua ngamuk.