AYOJAKARTA.COM - Martin Simanjuntak ngamuk usai dengar tuntutan JPU pada Putri Candrawathi.
Sebagai kuasa hukum dari keluarga Yosua, Martin Simanjuntak tak terima dengan Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara.
Padahal dalam pasal 340, hukuman maksimal yang diharapkan oleh keluarga Yosua adalah hukuman mati pada terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! Durasi Pelatihan Program Kartu Prakerja Jadi 15 Jam, Manfaatnya Ini
Namun, JPU malah menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun 8 penjara setelah habisi nyawa Yosua.
Martin Simanjuntak mengungkapkan soal kekecewaannya pada JPU yang memberikan hukuman 8 tahun penjara pada sejumlah terdakwa.
"Merampas nyawa orang dengan sengaja hanya dihargai delapan tahun," ucapnya dikutip AyoJakarta.com.
"Lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah," tambahnya terlihat penuh emosi.
Menurutnya hukuman 8 tahun penjara tak sesuai dengan kejahatan yang sudah dilakukannya.
"Tuntut saja bebas, biar sekalian! Bahwa memang ternyata hukum kita tebang pilih," katanya lagi.
Kuasa hukum dari keluarga Yosua ini juga mengaku bingung dan heran dengan alasan JPU menetapkan hukuman 8 tahun penjara pada Putri Candrawathi.
Terlebih dengan berbagai kejahatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan terencana.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya Raya? Kata Mbah Moen Lakukan 5 Amalan Ini Maka Pintu Rezeki Akan Terbuka Lebar
Ia menegaskan jika tak hanya keluarga Yosua yang marah, namun juga masyarakat Indonesia akan marah.
"Putri Candrawathi terbukti dalam fakta persidangan jadi aktor intelektual," ucap Martin Simanjuntak.
"Yang menggiring dan mengingini hilangnya nyawa Yosua," tandanya tegas.***