Nasional

Sederet Fakta Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Punya Sertifikat Hak Milik hingga Menteri KPP Jadi Sorotan

Oleh: Asti Aureli Septania Kamis 23 Jan 2025, 05:35 WIB
Pembongkaran pagar laut yang dilakukan menimbulkan kontroversi serta mengungkap fakta mengejutkan terkait kepemilikan dan sertifikasi tanah.



AYOJAKARTA.COM -- Pembongkaran pagar laut di Tangerang telah menjadi sorotan publik belakangan ini.

Proses ini ternyata melibatkan berbagai pihak dan kini sedang dalam penyelidikan oleh pihak berwenang.

Pembongkaran pagar laut yang dilakukan menimbulkan kontroversi serta mengungkap fakta mengejutkan terkait kepemilikan dan sertifikasi tanah.

Baca Juga: Update! Pagar Laut Sepanjang 30 KM Dibongkar Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama 750 TNI AL

Proses pembongkaran pagar laut juga ternyata sempat mengalami penghentian sementara atas Perintah Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berikut adalah deretan fakta terkini mengenai situasi pembongkaran pagar sepanjang laut yang dikutip dari Youtube Kompas TV.

Fakta Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

1. Pembongkaran Pagar Sempat di Stop KKP

Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, meminta agar pembongkaran dihentikan sementara untuk memastikan bahwa pagar laut tetap dianggap sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Pagar Laut di Pantai Tangerang makin Bikin Presiden Prabowo Meradang, Ini yang Dilakukan Menteri Tata Ruang

Ia menegaskan bahwa pencabutan seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai

Diketahui, pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu ini dimulai pada 18 Januari 2025, dengan target penyelesaian sekitar 2 kilometer per hari.

Kegiatan ini melibatkan 600 personel gabungan dari TNI Angkatan Laut (AL) dan masyarakat setempat.

2. Pengawasan Pemerintah terhadap Menteri KPP dan ATR

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terlibat langsung dalam pengawasan proses pembongkaran. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum terkait pemagaran ilegal ini.

3. Pagar Laut Miliki Sertifikat Hak Milik

Setelah pembongkaran, terungkap bahwa pagar laut tersebut memiliki 263 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal ini mengejutkan banyak pihak, termasuk pemerintah, yang kini mendesak penyelidikan lebih lanjut terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut.

Dampak terhadap Nelayan

Keberadaan pagar laut sebelumnya telah mengganggu aktivitas nelayan lokal, menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp9 miliar akibat berkurangnya hasil tangkapan.

Baca Juga: Menteri KKP Angkat Bicara Soal Pagar Laut yang Diduga Ilegal, Ada Apa di Baliknya?

Pemerintah berencana untuk menyelidiki lebih dalam mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut dan proses penerbitan sertifikat yang terkait.

Tak hanya itu, masyarakat setempat berperan aktif dalam pembongkaran, menunjukkan solidaritas terhadap sesama nelayan yang terdampak oleh keberadaan pagar laut tersebut.

Proses pembongkaran ini juga melibatkan penggunaan kapal-kapal dari TNI AL untuk menarik dan merobohkan pagar.

Baca Juga: Terbentang di 6 Kecamatan, Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 Kilometer yang Disegel KKP Ternyata Dibangun oleh Kelompok ini

Situasi ini mencerminkan kompleksitas antara perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal, serta tantangan dalam pengawasan sumber daya laut di Indonesia.

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil