AYOJAKARTA.COM - Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua sudah mendapatkan tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan soal kejahatan pembunuhan berencana adalah yang paling sadis.
Sehingga kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Yosua terjerat pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Martin Simanjuntak: Bebasin Aja Sekalian!
Masing-masing terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda, satu dan yang lainnya.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan dari JPU penjara seumur hidup dan Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Namun diungkap kuasa hukum keluarga Yosua jika pembunuhan berencana ini adalah yang paling sadis kejahatannya.
Terlebih mereka seperti sudah sepakat dengan rencana yang dibuat untuk menghabisi nyawa Yosua.
"Itulah yang disebut kesamaan kehendak, atau meeting of mind, melenyapkan nyawa Yosua," tutur Kamaruddin Simanjuntak dikutip AyoJakarta.com.
"Kalau orang punya pemikiran jahat melenyapkan nyawa, untuk membunuh seseorang, inilah kejahatan paling sadis," tambahnya.
Terlebih ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dari terdakwa Ferdy Sambo CS.
Baca Juga: Istri Diculik, Lapor Polisi Malah Disuruh Nunggu!
Putri Candrawathi mengaku menutup telinga saat mendengar penembakan dalam rumah, menurut kuasa hukum keluarga Yosua ini tidak wajar.
"Padahal lazimnya, kalau orang ada suara tembakan, yang pertama dilakukan adalah sembunyi atau ngumpet di bawah kolong tempat tidur," ucapnya.
"Langsung menelpon ajudan yang lain untuk segera datang menyelamatkan," tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Merokok Saat Berpuasa, Batal Atau Tidak? Begini Penjelasan Dr Zakir Naik Dalam Kajian Islam
Namun yang dilakukan Putri Candrawathi berbeda sehingga menimbulkan kecurigaan.
"Berarti diduga keras dia sudah tahu peristiwa itu, siapa yang dibunuh, dengan cara apa dibunuhnya, dia sudah tahu," tutur Kamaruddin.
Terlebih adanya rencana pembagian uang pada Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Ditambah lagi dia mengiming-imingkan uang segala macam pada para ajudannya," tandas kuasa hukum keluarga Yosua.***