AYOJAKARTA.COM - Martin Lukas Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua meradang soal tuntutan Putri Candrawathi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak keluarga Yosua melalui Kuasa Hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak berharap Putri Candrawathi tidak hanya dituntut delapan tahun penjara.
Martin Lukas Simanjuntak menyebut bahwa ibunda dari Yosua sampai menangis karena melihat ketidak adilan pada Indonesia.
Pengacara Brigadir J menilai bahwa tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi tidak sesuai dengan pasal 340.
Yakni dengan hukuman maksimal, hukman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Kamis, 19 Januari 2023 berikut ulasannya.
Baca Juga: Skakmat! Martin Lukas Simanjuntak Beri Ultimatum Febri Diansyah Soal Foto Yosua di Club Malam
Dalam penuturannya, Martin mengungkapkan bahwa tuntutan delapan tahun tidak pantas untuk orang yang telah merencanakan pembunuhan.
Menurutnya lebih baik dibebaskan saja sekalian.
“Delapan tahun, membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai delapan tahun,” kata Pengacara Yosua.
Baca Juga: Debat Panas Febri Diansyah vs Martin Lukas Simanjuntak: Anda yang Keliru, Anda yang Ngomong Tadi!
“Lebih baik menurut saya dibebaskan saja sudah, tuntut bebaskan saja sudah buat apa dituntut delapan tahun, tuntut saja bebas, biar sekalian hukum kita itu tebang pilih,” tambahnya.
Martin mengungkapkan bahwa keadilan bagi keluarga korban perlu dipertimbangkan.
Sebab korban bukan hanya dibunuh, melainkan dalam kasus ini ada obstruction of justice dan tuduhan palsu seperti pemerkosaan.
Untuk itu, ia dan pihak keluarga berharap agar Putri Candrawathi dihukum sesuai dengan hukuman yang ada pada pilihan di pasal 340.
Sebab berdasarkan fakta persidangan, Martin menyebutkan bahwa Putri Candrawathi terbukti terlibat dalam menghendaki pembunuhan berencana Yosua.
“Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam fakta persidangan, bahwa dia adalah salah satu aktor intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya ngawa Yosua,” ujarnya.***

Share this article
Geram Putri Candrawathi hanya dihukum 8 tahun penjara, Martin Lukas Simanjuntak sampai minta sekalian saja dibebaskan.