AYOJAKARTA.COM – Pengacara keluarga Brigadir J yakni Martin Simanjuntak menanggapi tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Martin Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan kepada Putri Candrawathi.
Seperti yang diketahui, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Martin Simanjuntak menyampaikan bahwa ibu Brigadir J kini histeris usai mengetahui tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, Martin menjelaskan kini ibu Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak sedang merasakan ketidakadilan hukum.
“Ibunda Yoshua sedang menangis-nangis dirumahnya, merasakan bagaimana ternyata ketidakadilan hukum di Indonesia ini,” jelasnya.
Baca Juga: Istri Diculik, Lapor Polisi Malah Disuruh Nunggu!
Martin kemudian menyampaikan jika pihaknya hari ini kecewa dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Menurut Martin, Putri terbukti melanggar pasal 340 akan tetapi tuntutannya tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam pasal tersebut.
“Namun hari ini kita jujur aja kecewa, sangat kecewa ya karena apa, pasal 340 mereka mendalilkan bahwa pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan namun tuntutannya tidak sesuai dengan pasal 340, 8 tahun,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, lantas Martin merasa gemas karena membunuh orang hanya dihargai tututan 8 tahun saja.
Saking kecewanya, Martin pun blak-blakan sebut lebih baik Putri dibebaskan saja hingga mempertanyakan untuk apa tuntutan 8 tahun tersebut.
“Membunuh ataupun merampas nyawa orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah, tuntut bebas aja. Buat apa dituntut 8 tahun? Tuntut saja bebas biar sekalian ya bahwa memang hukum kita itu tebang pilih,” sebutnya.
Baca Juga: Ini Alasannya Richard Eliezer Tetap Dihukum 12 Tahun, Fans Bharada E Sampai Teriak Sedih
Martin menambahkan jika ia heran apa hal yang menjadi dasar sehingga Putri hanya dituntut 8 tahun penjara.
“Saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya sehingga mereka hanya menuntut 8 tahun. Jadi kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan atau dirampas nyawanya secara berencana, keluarganya diintimidasi, dilakukan obstruction of justice, dituduh pemerkosa, dituduh pelaku kekerasan seksual, tapi hanya dihukum 8 tahun,” tambahnya.
Martin menilai bahwa tidak seharusnya Putri mendapat tuntutan hukuman 8 tahun.
Baca Juga: Meski Jarang Dimainkan, Manchester United Ogah Lepas Pemain Ini untuk West Ham!
Ini karena dalam pasal 340 sudah tercantum ancaman hukuman pidananya.
“Itukan ada pilihan di pasal 340 diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati. Dalam hal ini Putri Candrawathi sudah terbukti dalam persidangan bahwa dia adalah salah satu aktor yang intelektual yang menghendaki dan mengingini hilangnya nyawanya Yoshua,” ujarnya.
“Masa orang yang memiliki niat jahat membunuh secara berencana yang mana membunuh itu adalah hak absolut milik tuhan, hanya dihargai tuntutan 8 tahun,” tutupnya.***