AYOJAKARTA.COM----Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua diyakini oleh banyak pihak akan mendapat hukuman ringan atau bahkan bebas.
Namun tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak demikian, Richard Eliezer mendapat tuntutan 12 tahun penjara.
Tuntutan Richard Eliezer ini lebih berat dari terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Penetapan hukuman tersebut diberikan oleh Jaksa karena Richard Eliezer berperan sebagai eksekutor dalam tewasnya Yosua.
Tangis dari Richard pecah seketika setelah tuntutan hukuman dibacakan oleh Jaksa. Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Richard memeluk pilu kliennya dan merasa putusan Jaksa tidak adil.
Ronny yang sudah berbulan-bulan mendampingi Richard dalam maraton sidang kasus Yosua, memeluk dan memberi dukungan kepada kliennya pasca pembacaan tuntutan.
Kuasa Hukum Richard tersebut tidak melepaskan rangkulannya pada Richard saat melakukan diskusi tim kuasa hukum yang akan menentukan pleidoi atau nota pembelaan.
Pleidoi adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pihak pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya.
Pleidoi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum mengumumkan tuntutannya dan sebelum Majelis Hukum menjatuhkan putusan.
Dalam diskusi tersebut, Ronny beberapa kali terlihat memberikan dukungan kepada Richard melalui tepukan tangannya pada pundak kliennya untuk menguatkan.
Sesaat kemudian, tim Kuasa Hukum Richard Eliezer memutuskan untuk mengajukan pleidoi kepada Majelis Hakim, keputusan ini disampaikan oleh Ronny Talapessy dalam persidangan.
“Atas tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasehat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan,” kata Ronny Talapessy.
Ronny Talapessy mengajukan waktu 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan kepada Richard Eliezer.
“Sebelumnya JPU mengajukan 2 minggu untuk tuntutan dari kami tim penasehat hukum cukup 1 minggu,” kata Ronny.
Pengajuan pleidoi oleh Ronny disetujui oleh Majelis Hakim. Pleidoi akan disampaikan oleh tim Kuasa Hukum Richard Eliezer pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Hukum Terdakwa maka kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pleidoi yaitu pembelaan dari terdakwa maupun dari penasehat hukumnya,” kata Majelis Hakim.
Setelah sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer, terdakwa diminta untuk kembali ke dalam tahanan oleh Hakim.
“Kepada terdakwa saudara diperintahkan untuk kembali ke dalam tahanan,” kata Hakim, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV (18/1/2023).***