Nasional

Mulai Tahun 2023 Gas Melon 3 Kilogram Tidak Dijual Bebas di Eceran, Benarkah Pemerintah Menempuh Langkah Ini?

Oleh: Karseno AJ Rabu 18 Jan 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi gas 3 kg , Mulai Tahun 2023 Gas Melon 3 Kilogram Tidak Dijual Bebas di Eceran, Benarkah Pemerintah Menempuh Langkah ini?

AYOJAKARTA.COM--Sehubungan dengan bantuan sosial, dalam informasi APBN 2023 diketahui target output prioritas, menyebut Gas 3 Kg termasuk di dalamnya.

Pada APBN 2023 ini, pemerintah menargetkan jumlah penyaluran subsidi Gas 3 Kg bagi 8 juta metrik ton.

Selain Gas 3 Kg, sasaran prioritas juga dialokasikan untuk program PKH, Sembako, Prakerja, PIP, JKN, Subsidi Perumahan serta Subsidi Listrik.

Baca Juga: BSU 2023 Dipastikan Tak Cair, Dapatkan Bansos Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 Asal Penuhi Syarat Ini

Adapun setiap komponen pemberian bantuan sosial tersebut memiliki skema target penerima yang berbeda-beda.

Dalam Target Output Prioritas, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebesar 10 juta KPM.

Untuk penerima bantuan sosial Program Sembako, ditujukan bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: Jadi Justice Collaborator, Richard Eliezer Malah Dituntut 12 Tahun, Jauh Lebih Berat dari Putri Candrawathi

Sedangkan jumlah peserta untuk bantuan sosial Program Pra Kerja, ditargetkan untuk 500 ribu peserta.

Sehubungan dengan bantuan pendidikan, program PIP ditujukan bagi 20,1 juta siswa, KIP Kuliah bagi 994,3 ribu mahasiswa baik melalui Kemendikbud Ristek maupun Kemenag.

Di bidang kesehatan, bantuan sosial dari program bantuan iuran PBI JKN ditujukan bagi 96,8 juta peserta.

Sementara untuk bantuan sosial terkait subsidi listrik, akan diberikan kepada sebanyak 40,7 juta pelanggan.

Baca Juga: Waduh! Gara-Gara Alasan Sopan, Putri Candrawathi Dapat Keringanan Hukuman dan Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam bidang perumahan, APBN 2023 juga sudah menargetkan sebanyak 220 ribu unit rumah mendapatkan bantuan.

Terkait dengan subsidi gas 3 Kg, bertambahnya beban keuangan yang ditanggung negara akibat peraturan yang belum sepenuhnya terwujud.

Membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian bagi masyarakat pengguna gas 3 Kg dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial secara terintegrasi.

Hal tersebut ditempuh guna memenuhi aturan dalam Undang-undang Energi No.30 tahun 2007, bahwa subsidi energi hanya diberikan bagi golongan masyarakat miskin.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Jadwal Bansos yang Akan Cair Pada Tahun 2023, Catat dan Jangan Terlewatkan!

Agar lebih tepat sasaran, secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia akan dilakukan uji coba pembelian gas 3 Kg dengan menggunakan KTP.

Irto Ginting, selaku Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan sinkronisasi DTKS pengguna gas 3 Kg.

Untuk nantinya, masyarakat yang masuk dalam basis data Penyesuaian data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

Bisa secara langsung melakukan pembelian gas 3 Kg di agen atau pangkalan dengan menunjukkan KTP, sementara bagi yang belum, akan terus diperbaharui.  ***

 

Reporter Karseno AJ
Editor Kiki Dian Sunarwati