Nasional

12 Desa Ditetapkan Sebagai Zona Terlarang Akibat Sesar Cugenang, BMKG Larang Hal Berikut!

Oleh: Awit Wiarni Rabu 18 Jan 2023, 17:19 WIB
12 Desa Ditetapkan Sebagai Zona Terlarang Akibat Sesar Cugenang, BMKG Larang Hal Berikut

AYOJAKARTA.COM--Dahsyatnya akibat yang ditimbulkan oleh pergerakan Sesar Cugenang saat Gempa Cianjur lalu membuat BMKG menganalisis wilayah tersebut dengan serius.

Analisis BMKG mengenai wilayah Sesar Cugenang dilakukan untuk mengantisipasi apabila dikemudian hari Sesar Cugenang kembali bergerak.

BMKG telah membagi wilayah di sekitar Sesar Cugenang menjadi 3 zona, yaitu Zona Terlarang, Zona Terbatas, dan Zona Bersyarat.

Baca Juga: 7 Alternatif Pemanfaatan Lahan di 4 Kecamatan Zona Terlarang Sesar Cugenang: RTH hingga Wisata!

Terdapat 12 desa yang masuk ke dalam Zona Terlarang dan mendapat larangan dari BMKG untuk melakukan hal-hal tertentu.

Dalam akun Instagram Daryono, disampaikan identifikasi setiap Zona Sesar Cugenang, berikut adalah penjelasan dari masing-masing zona :

  1. Zona Terlarang (Merah)

Daerah yang termasuk ke dalam Zona Terlarang merupakan wilayah yang kerentanannya sangat tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa. Wilayah ini berada 0-10 meter dari patahan aktif Cugenang.

Baca Juga: Waspada Zona Terlarang! BMKG Rilis Peta Bahaya Gempa Cianjur Sesar Cugenang, Ada di 4 Kecamatan dan 12 Desa

Pada zona ini memiliki potensi besar terhadap longsor atau gerakan tanah akibat gempa bumi dari pergerakan Sesar Cugenang.

BMKG menghimbau agar wilayah yang termasuk ke dalam zona merah untuk dikosongkan. Jadi pemukinan yang berada pada zona ini diharapkan untuk direlokasi ke tempat yang lebih aman.

Selanjutnya BMKG larang wilayah ini untuk melakukan pembangunan kembali ataupun pembangunan bangunan baru.

12 desa yang ditentukan sebagai Zona Terlarang adalah Desa Rancagoong (Kecamatan Cilaku), Desa Nagrak (Kecamatan Cianjur), Desa Cibulakan, Desa Benjot, Desa Sarampad, Desa Gasol, Desa Mangunkarta, Desa Cijedil, Desa Nyalindung, Desa Cibereum, Desa Ciputri, dan Desa Ciherang.

Baca Juga: Waspada! Indonesia Dikelilingi 8 Sesar Aktif yang Rawan Sebabkan Gempa Bumi Hingga Tsunami, Mana Saja?

Zona merah ini masih bisa dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, monumen, atau kawasan lindung saja tapi tidak untuk pemukiman.

  1. Zona Terbatas (Oranye)

Berada pada jarak 10 m – 1 km dari Sesar Cugenang. Sama seperti Zona Terlarang, Zona Terbatas juga merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap deformasi tanah dan getaran gempa.

Zona terbatas memiliki potensi sedang terjadinya longsor atau gerakan tanah akibat adanya gempa dari Sesar Cugenang.

BMKG merekomendasikan bangunan pada wilayah ini untuk memiliki konstruksi yang baik dan tahan gempa.

Baca Juga: BMKG Sebut Lokasi Patahan Cugenang Tidak Aman Untuk Hunian, Ini 9 Desa Yang Harus Ditinggalkan Penduduk

Selain itu ada juga penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa atau gerakan tanah.

  1. Zona Bersyarat (Kuning)

Zona Bersyarat merupakan wilayah yang ditetapkan memiliki kerentanan deformasi tanah dan getaran gempa berupa menengah hingga rendah.

Lokasi Zona Bersyarat terletak lebih dari 1 km dari Sesar Cugenang. Zona Bersyarat mempunyai kerentanan rendah hingga sangat rendah terhadap gerakan tanah atau longsor.

Baca Juga: 3 Langkah Mitigasi Hadapi Bencana Banjir, Jangan Lupa Catat, Praktekkan dan Sebarkan !

BMKG memberikan rekomendasi pemukiman pada wilayah ini untuk dibangun dengan konstruksi yang tahan terhadap gempa.

Itulah 3 zona yang telah ditetapkan oleh BKMG, diharapkan masyarakat sekitar Sesar Cugenang memperhatikan pembagian zona ini demi keselamatan jika sewaktu-waktu terjadi gempa yang disebabkan oleh sesar tersebut.***

 

Reporter Awit Wiarni
Editor Kiki Dian Sunarwati