AYOJAKARTA.COM-- Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, mantan ajudan Ferdy Sambo telah dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menilai bahwa Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua hingga tewas ditempat.
Surat tuntutan dakwaan Eliezer tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun pidana penjara." ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya seperti dilansir dari tayangan Metro TV, Rabu (18/1/2023).
Dalam persidangan kali ini terlihat Eliezer hadir di PN Jaksel dengan kemeja putih yang melengkapinya.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer adalah pelaku yang bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap rekan sesama ajudan Brigadir Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga, 8 Juli lalu.
Atas perbuatanya itu, Jaksa menilai terdakwa Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu telah menembak Yosua Hutabarat di tempat.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa pun menerangkan bahwa Eliezer telah melakukan kejahatan menghilangkan nyawa seseorang dengan melanggar 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa yang kemudian berbalik melawan Ferdy Sambo dan membongkar skenario palsu buatan atasannya itu. Hingga kemudian LPSK memutuskan memberikan kepadanya status justice collaborator.
Banyak pihak menduga jika hukuman yang akan diperoleh seseorang yang menjadi justice collaborator lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya. Namun, tampaknya hal ini tidak terjadi pada Eliezer***