AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan Brigadir J memasuki babak akhir, seperti terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang tengah menunggu putusan hakim.
Sidang demi sidang telah dilalui, Bharada E akan menjalani sidang pembacaaan tuntutan pekan depan, 19 Januari 2023.
Sebelumnya, Richard Eliezer diagendakan sidang tuntutan pada pekan ini, namun berkas belum lengkap, sehingga harus ditunda.
Seperti diketahui Bharada E diberi penghargaan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) status sebagai justice collaborator (JC).
Tersangka kasus penembakan Brigadir J itu menjadi JC karena memenuhi syarat dalam penanganan yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Terlebih, Bharada Eliezer telah mengungkap skenario Sambo, sehingga kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan itu terungkap.
Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Ini 3 Skenario Putusan Terhadap Richard Eliezer Menurut LPSK!
Jelang sidang putusan hukum Richard, LPSK mengungkap tiga pilihan tuntutan hukum.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Sabtu, (14/1/2023),Wakil ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
“Penghargaan kepada justice collaborator itu sesuatu hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” jelas Edwin
Tiga pilihan pidana Bharada E yang dijelaskan LPSK yakni, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus dan pidana paling ringan daripada empat pelaku lainnya.
“Jadi kalau ada permintaan tindak percobaan itu sesuatu hal yang bukan berlebihan, tapi itu sudah diatur dalam undang-undang,” kata Edwin.
“Salah satu dari justice collaborator adalah misalnya pidana percobaan, yang lain seperti yang saya sebutkan agar pidana yang bersyarat khusus, yang terakhir adalah dia dipidana paling ringan diantara empat pelaku,” pungkas Edwin.
Sebagai informasi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Namun, ancaman tersebut belum tentu sesuai, mengingat Bharada E berstatus sebagai JC.***

Share this article
Tiga pilihan pidana Bharada E yakni, pidana percobaan, pidana bersyarat khusus dan pidana paling ringan daripada empat pelaku lainnya