Nasional

Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tuntutan JPU pada Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Ahli

Oleh: Putri Ratnasari Rabu 18 Jan 2023, 15:39 WIB
Ilustrasi. Makna Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tuntutan JPU pada Ferdy Sambo, Simak Penjelasan Ahli

AYOJAKARTA.COM - Sosok Ferdy Sambo kini masih menjadi sorotan publik.

Terlebih setelah jaksa memberikan tuntutan pada Ferdy Sambo untuk hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun makna dari hukuman penjara seumur hidup jadi pertanyaan banyak netizen soal hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut Pidana 12 Tahun, Jaksa: Sebagai Eksekutor Utama!

Disebabkan apakah makna penjara seumur hidup sesuai usai Ferdy Sambo saat ini.

Atau dipenjara hingga meninggal dunia yang menjadi kebingungan banyak orang.

"Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, maksud dari hukuman seumur hidup itu apa?" tanya host acara televisi TvOne ini.

Akhirnya Akhyar Salmi, sebagai pakar hukum pidana menjawab soal hal ini.

Baca Juga: Senin 23 Januari 2023 Hari Libur Cuti Bersama? Jelang Hari Imlek, Cek Tanggal Merah di Tahun 2023 di Sini!

Diungkapkan oleh Akhyar Salmi, hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo jika hakim memberikan vonis yang sesuai tuntutan.

"Perwakilan dari pertanyaan banyak masyarakat kita di Indonesia," ungkapnya dikutip AyoJakarta.com.

"Banyak yang memahami bahwa seumur hidup itu berapakah usia saat terdakwa dipidana," tambahnya.

Misal usia seorang terdakwa 40 tahun, maka ia akan dipenjara selama 40 tahun.

Baca Juga: Penonton Kecewa, Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Pengacara Yosua: Bebaskan Saja Sudah

Begitu juga dengan selanjutnya, disesuaikan dengan usia yang bersangkutan.

Namun ternyata pengertian ini salah kaprah.

"Bukan demikian, terpidana, akan menjalani hukuman di penjara sampai dia meninggal," tuturnya menjelaskan.

"Semasa dia masih hidup, walaupun sudah tua itu dia dipenjara nggak boleh keluar," tandasnya.

Baca Juga: Dukungan Penuh Banggar DPR Kepada Demo Kades Tentang Periode Jabatan, Begini Alasannya

Diketahui Ferdy Sambo mendapatkan dakwaan dari pasal 340.

Hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Vincensia Enggar Larasati