Nasional

Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun, Jaksa: Kekerasan Seksual Tidak Terbukti!

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 18 Jan 2023, 12:40 WIB
Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun, Jaksa: Kekerasan Seksual Tidak Terbukti!

AYOJAKARTA.COM – Putri Candrawathi akhirnya jalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini Rabu 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Seperti dilansir Ayojakarta.com pada siaran TV One News, Jaksa menilai Putri Candrawathi terlihat dianggap dalam keadaan sadar dan waras untuk menjawab semua pertanyaan dengan baik.

Baca Juga: Terbongkar! Mahfud MD Sebut Adanya Kabar Pesanan Hukuman untuk Ferdy Sambo, Ternyata Berupa Ini

Pasal yang didakwakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider pasal 338 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa juga menilai bahwa Putri Candrawathi telah memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan dalam pembunuhan perencanaan.

Jaksa menilai Putri Candrawathi telah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Richard eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Putri Candrawati Mengkhawatirkan Usai Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Berikut Faktanya!

"Terdakwa Putri Candrawathi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Putri Candrawathi dijatuhi pidana selama 8 tahun" tambah Jaksa.

Kekerasan seksual Tidak Terbukti

Menurut Jaksa berdasarkan alat bukti keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi sendiri pada tanggal 7 Juli 2023 di rumah Magelang ada keributan.

Namun keributan tersebut tidak ada keterangan bahwa telah terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Maka diambil kesimpulan oleh Jaksa, pemerkosaan tidak cukup alat bukti, tidak ada keterangan saksi dan alat bukti visum sehingga Jaksa menganggap apa yang disampaikan Putri Candrawathi adalah janggal.

Bahkan kejanggalan lain diungkap Jaksa dengan situasi kondisi rumah yang padat penduduk, rumah yang diketahui banyak art dan ajudan lain, sehingga dianggap tidak mungkin bisa terjadi pemerkosaan tanpa ada yang mengetahui.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023 Gas Melon 3 Kilogram Tidak Dijual Bebas di Eceran, Benarkah Pemerintah Menempuh Langkah Ini?

Visum tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi, dan bahkan suaminya Ferdy Sambo juga tidak meminta istrinya tersebut untuk visum atau memeriksakan diri.

Adanya keterangan saksi Sugeng dalam BAP nya yang menyebutkan bahwa kejadian di Magelang hanyalah sebuah ilusi dan tidak pernah terjadi.

Putri Candrawathi juga dianggap berbohong berdasarkan hasil ahli poligraf bahwa telah terjadi perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.

Putri menjawab tidak saat itu, dan hasil poligraf menunjukkan hasil minus 25 yang artinya telah berbohong.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aulli R Atmam