AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, Rabu 18 Januari2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menanggapi kemungkinan tuntutan terhadap Richard Eliezer, Menkopolhukam Moh. Mahfud MD menilai Bhadara E layak mendapatkan keringanan bahkan secara teori bisa bebas.
Pernyataan Mahfud MD itu disampaikan ketika berbincang-bincang dengan selebritis Uya Kuya seperti ditayangkan kanal YouTube Uya Kuya TV pada 17 Januari 2023.
“Bharada E sebagai justice collaborator pantas mendapatkan hukuman berat, ringan apa bebas?” tanya Uya Kuya kepada Mahfud MD.
“Menurut saya, layak dia (Richard Eliezer) mendapat keringanan karena dia dalam tekanan. Bahkan secara teori, bisa bebas,” jawab Mahfud MD.
Menurut Mahfud, dari pengakuan Richard Eliezer lah kasus pembunuhan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bisa terbongkar.
“Memang dia (Bharada E) semula menutupi…, tapi begitu dia buka, besoknya terbuka semua. Seluruhnya. Termasuk pada kisah-kisah perintangan (penyidikan),” kata Mahfud memberikan alasan.
Jaksa dalam sidang kemarin, Selasa 17 Januari 2023, sudah mengajukan tuntutan agar terdakwa Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.
Alasannya, mantan jenderal berbintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum hari ini, Rabu 18 Januari 2023, akan membacakan tuntutan kepada Richard Eliezer alias Bharada E dan juga Putri Candrawathi.
Baca Juga: 3 Keterangan Kunci yang Jadi Dasar Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar anggota Tim JPU membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya saat itu di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
Dengan beberapa pertimbangan, JPU meminta Majelis Hakim memutuskan agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama.
Tindakan Ferdy Sambo tersebut, menurut JPU, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.
Baca Juga: 6 Hal Yang Memberatkan Sehingga Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup: Tidak Ngaku Salah!
Ferdy Sambo dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ada empat orang lain yang juga didakwa sama yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kuat Ma’ruf dan Bripka RR dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.