AYOJAKARTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup karena terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan JPU dibacakan pada sidang kemarin, Selasa 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan Ferdy Sambo terbutki secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Yosua alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propram Polri itu, menurut JPU, terbukti melanggap Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Terancam Tuntutan Maksimal, Aiman Witjaksono Bongkar Deretan Kejanggalan Putri Candrawathi
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo juga terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Tindakan mantan jenderal berbintang dua itu melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer ke-1 dan dakwaan ke-2 pertama primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup.” Begitu tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum seperti disiarkan Kompas TV pada Selasa 17 Januari 2023.
Brigadir J alias Yosua tewas setelah ditembak pada 8 Juli 2022. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Motif Tak Jadi Fokus Utama, Hal Ini yang Bikin Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Di dalam tuntutannya, JPU juga menyebutkan beberapa pertimbangan yang memberatkan sehingga Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Berikut ini hal-ha yang memberatkan versi Jaksa Penuntut Umum:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
Selain Ferdy Sambo, ada empat orang lagi yang duduk di kursi terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Aduh Dedi Mulyadi Absen Sidang Lagi, Anne Ratna Mustika Gemas: Mau Sampai Kapan Saya Siap!
Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUKHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang Senin 16 Januari 2023, JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, JPU dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sementara itu, tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Putri Candrawathi akan dibacakan Rabu, 18 Januari 2023.