AYOJAKARTA.COM---Ferdy Sambo tercengang begitu mendengar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menjelang detik-detik jaksa membacakan tuntutan hukuman, terlihat Ferdy Sambo berulang kali terlihat menarik nafas panjang.
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv sepanjang duduk dikursi terdakwa pun Ferdy Sambo terlihat tercengang, sesekali pandangannya tertuju ke bawah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Selanjutnya dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu karena mantan Kadiv Propam itu terbukti sah secara hukum telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa di PN Jaksel, Selasa(17/1/2023).
Jaksa membacakan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Yosua alias Brigadir J.
Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.
Dan juga terdakwa berbelit-belit serta terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.***