AYOJAKARTA.COM--- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berani mengambil langkah berani dalam membuat kesimpulan soal dugaan pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam surat dakwaan tuntutan terdakwa Kuat Maruf, Jaksa menyimpulkan tidak ada dugaan pelecehan seksual seperti yang disampaikan Putri Candrawathi, tetapi ada dugaan kuat terkait perselingkuhan.
Jaksa menyebut hubungan Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat tidak sesederhana itu, Jaksa merasa curiga ada hubungan perselingkuhan di antara keduanya.
Baca Juga: Kecewanya Ayah Brigadir J Terhadap Keputusan Jaksa: Anak Kami Terus-menerus Difitnah
JPU yakin mengambil kesimpulan itu usai menjabarkan 8 alasan lainnya yang melatar belakangi, salah satunya keterangan-keterangan dari para saksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Menurut JPU, kedelapan alasan ini lah yang membuat pihaknya yakin ada perselingkuhan antara Yosua dan Istri Sambo (Putri Candrawathi).
Pertama, Putri Candrawathi disebut terindikasi berbohong, kesaksian ini diungkapkan oleh ahli poligraf yang menyebut Putri terindikasi berbohong ketika ditanya soal hubungannya dengan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kesimpulan Mencengangkan Jaksa, Bukan Pelecehan Tapi Perselingkuhan Yosua dan Putri Candrawathi!
"Berdasarkan keterangan ahli Aji Febrianto sebagai ahli poligraf, PC (Putri Candrawathi) terindikasi berbohong ketika diperiksa dan ditanyakan 'Apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang," ujar Jaksa dikutip dari Suara.com, Selasa (17/1/2023) dalam artikel 8 Alasan Jaksa Tuding Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Pelecehan?
Kedua, berdasarkan keterangan para ART yakni Susi, dan Kuat mengaku tak tahu menahu soal pelecehan seksual ketika berada di Magelang.
Ketiga, Jaksa menyebutkan bahwa Putri Candrawathi yang tidak mandi maupun berganti pakaian usai diduga terjadi pelecehan pada dirinya. Padahal secara logika terdapat Susi yang bisa ikut membantu sebagai perempuan.
"Padahal, ada saksi Susi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya," tutur jaksa.
Keempat, Putri diketahui tidak melakukan visum atau memeriksakan diri padahal mengaku telah dilecehkan. Di sisi lain Putri adalah seorang lulusan dokter yang paham betul terkait kesehatan dan kebersihan.
Kelima, Jaksa merasa janggal dengan perilaku Putri Candrawathi yang justru diketahui melakukan pertemuan dengan Yosua selaku pelaku pelecehan seksual pada dirinya usai kejadian.
Mestinya jika Putri sebagai seorang korban pelecehan seharusnya merasa risih dan tak nyaman berdekatan dan bertemu dengan sang pelaku.
"Adanya inisiatif dari Putri yang meminta dan masih bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan," ujar JPU
Keenam, Sebagai seorang suami yang mengetahui peristiwa itu terjadi pada sang istri, Ferdy Sambo seharusnya melakukan visum.
Namun Sambo justru tidak meminta tindakan visum, padahal Sambo sendiri berpengalaman terkait kasus tersebut sebagai penyidik.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
Ketujuh, Jaksa merasa ada keanehan pada Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya, Putri dan Yosua berada dalam satu mobil untuk melakukan isoman di Duren Tiga.
Kedelapan, ada keterangan dari Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga membuat jaksa menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.***

Share this article
Jaksa menyebut hubungan Putri Candrawathi dan Yosua Hutabarat tidak sesederhana itu, dan curiga ada hubungan perselingkuhan di antara mereka