AYOJAKARTA.COM - Samuel Hutabarat, ayah dari Yosua soroti sikap dari Ferdy Sambo saat sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana.
Yosua meninggal dunia diduga terkait pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di rumahnya di Duren Tiga.
Keluarga Yosua, terutama Samuel Hutabarat menaruh curiga pada kematian anaknya yang tidak wajar hingga terungkap kebenaran dari Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana.
Pada hari ini, Selasa (17/1/2023) Ferdy Sambo mendengarkan sidang tuntutan dari jaksa di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup berdasarkan keterangan yang dibacakan hari ini.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat ternyata juga menyoroti sikap mantan Kadiv Propam ini selama sidang.
"Saya melihat dari mimik wajah ataupun pandangan sorot mata Ferdy Sambo," tutur pria yang tinggal di Jambi ini.
"Tidak jauh berbeda dari awal-awal persidangan," tambahnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube MetroTV.
Disebutkan tidak ada perbedaan yang terlihat dari sikap Ferdy Sambo.
Bahkan disebutkan jika sikap dan gesture Ferdy Sambo masih seperti sewaktu dirinya menjabat sebagai bintang dua di Polri.
Dengan suara bergetar, ayah Yosua membahas soal sikap dan sorot mata Ferdy Sambo saat sidang tuntutan.
"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke sidang penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," tandas ayah dari Yosua.
Baca Juga: Motif Kasus Sambo dari JPU Menuai Kontroversi, Warganet: Ada yang lebih Besar, Dampaknya Berantai!
Ia juga memertanyakan kenapa Ferdy Sambo tak menunjukkan rasa bersalah.
Sebelumnya diketahui jika jaksa mengajukan tuntutan pada Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini sesuai dengan dakwaan pasal 340 KUHP yang dilayangkan pada Ferdy Sambo usai diketahui habisi nyawa Yosua.
Baca Juga: Nekat! Seorang Wanita Terobos Brimob untuk Bisa Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang, Ini Alasannya
Besok akan kembali digelar sidang tuntutan pada dua terdakwa lain yang juga memiliki peran penting.
Keduanya adalah Putri Candrawathi dan Richard Eliezer yang menantikan sidang pada Rabu (18/1/2023).***