Nasional

Ayah Brigadir J Sambut Positif Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo: Saya Sangat Mengapresiasi Kinerja JPU

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Selasa 17 Jan 2023, 16:14 WIB
Ayah Brigadir J Sambut Positif Tuntutan Seumur Hidup untuk Ferdy Sambo: Saya Sangat Mengapresiasi Kinerja JPU

AYOJAKARTA.COM - Samuel Hutabarat memberikan tanggapannya mengenai tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dalang atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya, Ferdy Sambo.

Ayah almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut menyatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Jaksa yang telah memberikan tuntutan yang sesuai terhadap Ferdy Sambo.

"Kami sangat mengapresiasi semua yang telah dibacakan oleh JPU soal tuntutan terhadap Ferdy Sambo," ucap Samuel dikutip AyoJakarta.com saat diwawancarai di kanal Youtube Metro TV pada Selasa (17/01/2023).

Baca Juga: JPU Ungkap Kesimpulan Tak Terduga Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

Samuel juga mengatakan bahwa tuntutan penjara seumur hidup sudah sesuai harapan keluarganya, dimana dalam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

"Sementara itu yang dituntut JPU kepada Ferdy Sambo adalah hukuman penjara seumur hidup, saya sangat mengapresiasi kinerja dari JPU," tegasnya.

Samuel menganggap tuntutan tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada terdakwa Ferdy Sambo, sesuai dengan detail bukti yang telah dibacakan bahwa Ferdy Sambo merencanakan ini secara sadar untuk menghabisi nyawa anaknya.

"Seperti saya utarakan memang sudah detail-detail tuntutan yang disampaikan Jaksa umum begitu terbukti dan sah dia merencanakan dengan sadar untuk menghabisi nyawa anak saya, almarhum Joshua memang sudah sepantasnya dihukum dia seumur hidup kalau tidak hukuman mati," tambahnya.

Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum

Dirinya pun berharap saat vonis nanti hakim sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh JPU dan tetap memberikan keadilan seadil-adilnya atas hilangnya nyawa Brigadir J secara paksa.

"Kami sangat bertumpu dan percaya penuh terhadap Hakim untuk membikin suatu keputusan melalui tangan Tuhan terhadap Hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya atas dihilangkan secara paksa nyawa anak kami almarhum Joshua."

"Oleh karena itu saya ajak seluruh umat masyarakat Indonesia, mari kita berdoa agar hakim boleh diberkati dan dikasih Tuhan rohimat untuk menyidangkan ini nantinya," sambung Samuel.

Lalu saat ditanya oleh pihak Metro TV mengenai agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Putri Candrawathi pada Rabu besok (18/01/2023), Samuel berharap ada kebijaksanaan dari JPU untuk memberikan tuntutan yang sesuai dengan perilaku dan perbuatan yang telah Putri lakukan.

"Akar permasalahan ini kan dari Putri Candrawathi yang melaporkan ke Ferdy Sambo makanya terjadi rencana-rencana pembunuhan ini."

"Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kebijaksanaan dari Pak Jaksa untuk memberikan tuntutan yang sesuai dengan perilaku ataupun perbuatan Putri Candrawathi makanya terjadi pembunuhan terhadap anak saya," ucap Samuel.

Kemudian untuk sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer pada Kamis (29/01/2023) mendatang, Samuel menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa tentang bagaimana tuntutan yang pantas diberikan kepada Eliezer.

Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutannya terhadap tiga dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, sementara Otak dari kasus pembunuhan ini Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Lalu, agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa lainnya akan dilanjutkan pada Rabu (18/01/2023) untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Kamis (19/01/2023) untuk Richard Eliezer.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Aulli R Atmam