AYOJAKARTA.COM-- Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada hari ini, Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menilai Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa dirinya terlibat dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap eks ajudannya, Yosua Hutabarat.
Baca Juga: JPU Ungkap Kesimpulan Tak Terduga Hubungan Putri Candrawathi dengan Yosua, Bukan Pelecehan!
Sambo diketahui bersama keempat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kaut Maruf telah melakukan serangkaian perbuatan jahat untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.
Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua dengan serangkaian skenario pengalihan.
Atas kejahatan itulah tim Jaksa menilai bahwasanya dakwaan pada pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup layak untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
Sayangnya, hal itu dinilai berbeda menurut pandangan keluarga korban Brigadir Yosua, yang menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Seperti yang disampaikan oleh ibu kandung almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak yang dikutip dalam kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (17/1/2023), Rosti menyebutkan hukuman Sambo tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
"Kami keluarga di dalam mengikuti persidangan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada hukuman Ferdy Sambo ada merasakan sangat-sangat kecewa karena di sana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah hukuman tuntutan seumur hidup," Rosti Simanjuntak.
"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai ibu, perbuatan jahat Ferdy Sambo dengan persiapan-persiapan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 340 tidak sesuai berimbang kejahatan yang diberlakukannya kepada anak kami yang begitu pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab," tambahnya.
Lebih lanjut, Rosti pun menyampaikan bahwa dirinya meminta dan berharap kepada para penegak hukum agar keluarganya mendapatkan keadilan seadil-adilnya atas kasus pembunuhan yang terjadi pada putranya Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Mahfud MD: Saya Dengar Ada Gerakan dari Selentingan, Pesanan Hukuman Ferdy Sambo Angka Bukan Huruf
"Jadi disini kami sebagai bundanya almarhum Yosua, mohon kami diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terdzalimi," ujarnya.
"Jadi kami kepada jaksa penuntut umum yang memberikan tuntutan seumur hidup, kami merasakan sangat-sangat sedih dan sangat-sangat kecewa tapi berpengharapan kepada hakim biarlah pak hakim yang mulia memutuskan nanti persidangan atau tuntutan yang seadil-adilnya di dunia buat kami," kata dia.
Sebagai informasi, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Kubu Ferdy Sambo pun akhirnya menyampaikan akan menyiapkan berkas untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.***