Nasional

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Bakal Dituntut Hukuman Mati? Simak Penjelasan Pakar Hukum Berikut!

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 16 Jan 2023, 21:32 WIB
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Besok, Bakal Dituntut Hukuman Mati?

AYOJAKARTA.COM-- Besok pagi tepatnya Selasa, 17 Januari 2023 terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang tuntutan

Seperti yang diketahui pekan ini sidang lanjutan untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan

Agenda dalam sidang lanjutan pekan ini adalah pembacaan tuntutan bagi para terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan pekan ini diawali dari sidang tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang telah digelar pagi tadi Senin (16/1/23).

Baca Juga: 5 Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Rajab, Perjalanan Nabi Muhammad Hijrah hingga Adanya Perang Tabuk

Dimana kedua terdakwa tersebut mendapat tuntutan yang sama dari JPU yakni pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan.

Lantas publik pun penasaran dengan tuntutan JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo yang akan disampaikan dalam sidang tuntutan besok pagi, Selasa (17/1/23).

Apakah Ferdy Sambo akan mendapat tuntutan maksimal yakni hukuman mati? Atau justru mendapat tuntutan yang ringan seperti terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal hari ini?.

Baca Juga: Sebut Tak Masuk Akal PC Selingkuh dengan Brigadir Yosua, Warganet Ini Kena Skakmat: Inget Menantu vs Mertua!

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @infoterbaru26 pada (15/1/23), Pakar Hukum Pidana yakni Hibnu Nugroho menuturkan jika hanya terdakwa Ferdy Sambo yang bisa dituntut maksimal.

Meski kelima terdakwa dijerat pasal 340 terkait pembunuhan berencana, namun menurut Hibnu Nugroho terdakwa Ricky Rizal juga Kuat Maruf tidak akan dituntut maksimal karena perannya hanya sebagai penyerta dalam kasus tersebut.

“Kalau melihat suatu peran serta yang didakwakan terhadap RR dan KM ya tidak maksimal,” ujar Hibnu Nugroho.

Baca Juga: Simpulkan Perselingkuhan Hingga Tak Ada Pelecehan Seksual Pada Putri Candrawathi, Jaksa Beberkan Banyak Fakta

Namun lain dengan Ferdy Sambo yang bisa dituntut dengan tuntutan maksimal oleh JPU karena perannya sebagai perencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Maksimal itu hanya untuk Ferdy Sambo yang sebagai aktor intelektual, punya pemikiran untuk perencanaan ” jelas Pakar Hukum Pidana tersebut.

Hibnu juga menuturkan jika terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf hanya penyerta dan masuk dalam relasi kuasa.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica Galau Hingga Posting Ini di IGnya ?

Dimana kedua terdakwa tersebut sama sekali tidak bisa menolak serta menghentikan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf itu adalah sebagai akibat relasi kuasa bahwa dia adalah bawahan,” jelas Hibnu.

“Oleh karena itu untuk dua terdakwa ini mau tidak mau masuk ke dalam relasi kuasa, kualitas dari pelaku ini tidak sama dengan Ferdy Sambo,” imbuhnya.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Kiki Dian Sunarwati