AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Kuat Maruf dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
JPU juga mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan mantan sopir Ferdy Sambo ini termasuk ke dalam Pasal 340 KUHP. Menurut jaksa, Kuat bersalah karena sengaja dan berencana turut serta merampas nyawa orang lain.
Baca Juga: Selain Terlibat, JPU Sebut Kuat Maruf Dihukum Berat karena Membuat Gaduh dan Meresahkan Masyarakat
Sementara itu, JPU turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Maruf. Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka bagi keluarga korban. Kuat Ma'ruf juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, Kuat Maruf dianggap berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan belum pernah dipidana.
Kemudian ayah Yosua, Samuel Hutabarat menanggapi tuntutan jaksa yang dinilai kurang sepadan sama apa yang dilakukan Kuat terhadap anaknya.
Samuel menjelaskan bahwa dalam perkara ini terlihat sangat jelas bahwa Kuat sangat dominan perannya mulai dari Magelang sampai Duren Tiga.
"Apalagi dia di waktu di Magelang, sempat membawa sebuah pisau untuk mengejar almarhum," kata Samuel, dikutip dari siaran Metro TV pada Senin, 16 Januari 2023.
Tak hanya itu, Samuel juga menilai bahwa Kuat tahu di mana Yosua akan dieksekusi oleh Sambo yang sebelumnya sudah mereka rencanakan.
Untuk tuntutan jaksa 8 tahun penjara tersebut juga dinilai kurang pantas oleh Samuel sebab itu tidak sebanding dengan apa yang dilakukan oleh Kuat terhadap Yosua.
Menurut Samuel, Kuat seharusnya dituntut 15 tahun penjara karena ia dinilai sangat dominan peranannya dalam menghilangkan nyawa Yosua.
Lebih lanjut, Samuel menjelaskan bahwa sumber malapetaka dalam perkara ini berasal dari Kuat. Meskipun tidak secara langsung tapi ia juga mempunyai andil yang cukup dari Magelang hingga Duren Tiga.
"Sumber malapetaka itu dari dia mulai dari Magelang itu, memang tidak terlibat secara langsung dia membunuh dan menembak tapi dia mengetahui segala hal mulai dari Magelang hingga Duren Tiga," kata ayah Yosua.
Adapun kesalahan yang sangat fatal dilakukan Kuat terhadap Yosua dimana dia turut serta dalam perencanaan pembunuhan tersebut.
Seharusnya ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib agar kasus tersebut tidak menghilangkan nyawa Yosua.
Selain itu Samuel juga berharap bahwa hakim dan jaksa bisa memberikan keadilan seadil-adilnya buat almarhum Yosua dan keluarga nantinya.***