AYOJAKARTA.COM--Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), jaksa akhirnya menuntut Kuat Ma’ruf agar mendapatkan hukuman yang cukup berat atas keterlibatannya di kasus Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News dalam artikel Sidang Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma’ruf akhirnya mendapat tuntutan selama 8 tahun penjara akibat keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Bisa Dihukum Mati, Mengapa Kuat Maruf Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara? Jaksa Beberkan Alasannya
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023) di sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
“Turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” terang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menjelaskan mengenai poin-poin yang memberatkan hukuman dari terdakwa Kuat Ma’ruf.
Kuat Ma’ruf dinilai selama ini telah memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Tak hanya itu saja, hukuman berat yang dijatuhkan kepada Kuat Ma’ruf juga disebabkan oleh dirinya yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya di peristiwa pembunuhan Brigadir J.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Melanjutkan, jaksa penuntut umum juga menyebut-nyebut bahwa sosok Kuat Ma’ruf selama ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Di sisi lain, jaksa juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf telah membuat nyawa dari Brigadir J hilang dan memberikan duka mendalam bagi keluarga mendiang.
“Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” jelas jaksa.
Kuat Ma’ruf telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share this article
jaksa penuntut umum juga menyebut-nyebut bahwa sosok Kuat Ma’ruf selama ini telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat