AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Senin 16 Januari 2023, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J.
Kalau dari dakwaannya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal bisa terancam hukuman mati. Bersama tiga orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E, pada terdakwa dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Hukuman terberat sesuai Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati. Berikut ini bunyi dari Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Kuat Maruf Ngaku Enek Disebut Berbohong Saat Berkata Jujur: Bukan Keinginan Saya
Sesuai agenda sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer pada pekan ini.
“Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J,” begitu keterangan Humas PN Jaksel yang diterima wartawan pada Minggu 15 Januari 2023, seperti dilansir laman pmjnews.com.
Selain perkara pembunuhan berencana, PN Jaksel juga akan menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua yang kini memasuki agenda mendengar keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa.
Tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Keluarga Brigadir Yosua Dukung Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan, Ini Kata Samuel Hutabarat
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs pada pekan ini:
- Senin (16 Januari 2023):
- Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU
- Terdakwa Irfan Widyanto: Agenda Keterangan Ahli dari Terdakwa
- Selasa (17 Januari 2023):
- Terdakwa Ferdy Sambo: Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU
- Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin: Agenda keterangan ahli dan saksi meringankan dari Terdakwa
- Rabu (18 Januari 2023):
- Terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi: Agenda Pembacaan Tuntutan oleh JPU
- Kamis (19 Januari 2023):
- Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto: Agenda pemeriksaan keterangan ahli dari terdakwa.