AYOJAKARTA.COM - Program P3K paruh waktu 2025 membuka kesempatan besar di bidang operasional pemerintahan dengan empat jabatan strategis yang saling berkaitan.
Dr. Maya Sulistyowati, Direktur Tata Laksana dan Pelayanan Publik KemenPAN-RB, memberikan penjelasan komprehensif tentang sistem kerja yang akan diterapkan.
"Keempat jabatan operasional ini dirancang untuk saling melengkapi dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang efisien dan professional," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyusun pola kerja yang memungkinkan fleksibilitas waktu tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Selain itu, Dr. Bambang Widodo, pakar manajemen pelayanan publik dari Universitas Indonesia, menjelaskan jika Sistem operasional yang baru ini mengadopsi best practices dari berbagai negara maji, disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan Indonesia."
Jabatan pertama dan kedua, yaitu Pengelola Umum Operasional dan Operator Layanan Operasional, memiliki peran kunci dalam pelaksanaan tugas harian.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan 7 Jabatan P3K Paruh Waktu 2025 dengan Gaji Setara UMR Plus Tunjangan
Dra. Siti Rahmawati, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, menjelaskan, "Pengelola Umum Operasional bertanggung jawab atas perencanaan dan koordinasi kegiatan operasional, termasuk pengelolaan sumber daya dan inventaris kantor."
"Mereka akan bekerja dalam shift 4-6 jam dengan fokus pada periode sibuk," tambahnya.
Sementara untuk Operator Layanan Operasional, Dr. Hendri Saputra, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu menyebut jika para operator akan menangani pelayanan langsung kepada masyarakat, baik secara fisik maupun digital.
Ia menyebut pemerintah akan menerapkan sistem rotasi dengan minimal 20 jam kerja per minggu untuk memastikan kontinuitas layanan.
Kedua posisi ini dilengkapi dengan pelatihan komprehensif dan sistem evaluasi berkala untuk menjaga standar pelayanan.
Untuk jabatan Pengelola Layanan Operasional dan Penata Layanan Operasional, sistem kerja dirancang lebih fleksibel dengan orientasi pada hasil.
"Pengelola Layanan Operasional akan memiliki tanggung jawab pengawasan dan koordinasi antar unit dengan jadwal kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi," jelas Prof. Dr. Ratna Megawangi, pakar manajemen organisasi publik.
Ir. Surya Dharma, Kepala Divisi Pengembangan Sistem Pelayanan Publik, menambahkan tentang posisi Penata Layanan.
"Para penata layanan operasional akan fokus pada pengembangan dan pemeliharaan sistem pelayanan, termasuk manajemen dokumen dan arsip digital," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan bekerja minimal 18 jam per minggu dengan fleksibilitas dalam pengaturan jadwal.
Keempat jabatan ini didukung sistem remunerasi yang kompetitif, termasuk tunjangan kinerja dan fasilitas kesehatan.