Nasional

Makin Dekat Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir Yosua Berharap Hukuman Terberat Dijatuhkan: Mati!

Oleh: Putri Ratnasari Minggu 15 Jan 2023, 10:20 WIB
Makin Dekat Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Ayah Brigadir Yosua Berharap Hukuman Terberat Dijatuhkan: Mati!

AYOJAKARTA.COM - Kini kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo makin dekat dengan sidang tuntutan.

Ferdy Sambo diduga sebagai terdakwa yang mengarahkan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Rencananya, sidang tuntutan para terdakwa akan digelar pada minggu depan sejak Senin (16/1/2023).

Dalam sidang perkara sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disebutkan nantinya para terdakwa akan mendapatkan putusan dari hakim.

Baca Juga: Terus Disalahkan, Hendra Kurniawan Merasa Kesal dengan Berita di Media: Negatif ke Saya, Malas Lihatnya

Terlebih setelah proses panjang sidang sejak dua bulan terakhir yang menghadirkan berbagai pihak termasuk saksi ahli.

Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain dijerat pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.

Pihak dari keluarga Brigadir Yosua, sang ayah, Samuel juga mengungkapkan soal harapannya pada hukuman para terdakwa yang akan dijatuhkan hakim.

Samuel Hutabarat, mengungkap jika ia akan memperhatikan hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Cecar Ricky Rizal, Ternyata Ada Niat Mencelakai Brigadir J Dari Awal

"Soalnya di dalam kasus ini didakwakan jaksa penuntut umum pasal 340," ucap ayah Brigadir Yosua dikutip AyoJakarta.com.

Diketahui soal pasal 340 adalah pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman adalah mati.

Selain itu, hukuman maksimal yang bisa diberikan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana adalah penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

"Kalau kita ikuti sidang dari awal, terutama terdakwa Ferdy Sambo yang sangat berbelit-belit dan mempertahankan skenario yang dia bangun," kata ayah Brigadir J.

Baca Juga: Cerita Hendra Kurniawan Minta Hadirkan Ferdy Sambo Saat Disuruh Mengaku Ikut Skenario Kematian Brigadir J

Sehingga menurutnya sudah sepantasnya hukuman diterapkan pada mereka yang merencanakan pembunuhan pada anaknya, Brigadir Yosua.

"Pasal 340 yang seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ucap Samuel Hutabarat.

Terlebih Samuel mengaku mengikuti seluruh rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Brigadir J diketahui meninggal di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga diduga dengan perencanaan sebelumnya.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Rohmana Kurniandari