AYOJAKARTA.COM--Pengakuan adanya 12 pelanggaran HAM berat disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka pada Rabu (11/1/2023).
Pemerintah Indonesia mengakui dan menyesali bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di sejumlah wilayah di Indonesia.
Presiden Jokowi menyampaikan simpati dan empati yang mendalam kepada korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat.
Baca Juga: Bikin Terenyuh! Arif Rachman Arifin Ungkap Pesan sang Ayah: Berani Melawan, Jangan Takut!
Dalam konferensi pers tersebut juga disebutkan bahwa 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah disebutkan Jokowi akan diselesaikan dengan cara non hukum.
Mahfud MD menyampaikan bahwa beberapa kasus sudah pernah diadili, ini terjadi bukan di era pemerintahan Jokowi tapi di era sebelumnya.
Namun pengusutan kasus pelanggaran HAM berat selalu mandeg dengan alasan sulit untuk dibuktikan dalam pengadilan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (14/1/2023), Al Araf sebagai Peneliti Senior Imparsial berpendapat bahwa seharusnya pemerintah melakukan evaluasi.
Baca Juga: Terungkap! Ini Bocoran Percakapan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Dalam Kamar: Dek Yoshua ...
“Seharusnya ada evaluasi terhadap proses kenapa kemarin gagal lalu kemudian diperbaiki,” kata Al Araf.
Ada 3 statement yang disampaikan pemerintahan Jokowi yaitu yang pertama mengakui adanya pelanggaran HAM berat, yang kedua menyesal, dan yang ketiga adalah kasus pelanggaran HAM tersebut akan diselaikan dengan non yuridis.
“Kalau pemerintah mengakui, kalau pemerintah menyesali, poin berikutnya harus ada pasal bahwa pemerintah selanjutnya akan memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” ujar Al Araf.
Menurut Al Araf, di dalam negara hukum, jika terdapat sebuah kejahatan yang diakui secara nyata oleh pemerintah maka negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya melalui proses pengadilan hukum.
“Karena jika sebuah kejahatan yang terjadi dan diakui oleh negara lalu tidak ada peradilannya maka negara sesungguhnya menjadi pelaku kejahatan itu sendiri,” kata Al Araf.
Jadi ini adalah sebuah ironi dalam negara hukum ketika sudah mengakui adanya pelanggaran HAM berat namun negara tidak melakukan langkah lebih lanjut untuk membentuk pengadilan HAM.
Nyatanya pengakuan Presiden tentang 12 pelanggaran HAM berat yang telah terjadi tidak dibarengi dengan langkah hukum.
“Pengakuan itu harusnya dibarengi dengan langkah hukum. Tapi di dalam rekomendasi, langkah hukumnya tidak disebutkan,” kata Al Araf.
Hal-hal yang disebutkan dalam konferensi pers adalah beberapa hal perbaikan institusional TNI/Polri terkait dengan reformasi, pelurusan sejarah, pemulihan korban dan lain sebagainya.
“Harusnya yang jauh lebih tegas adalah kalau negara mengakui ada kejahatan maka rekomendasi berikutnya negara memerintahkan kepada institusi penegak hukum untuk melanjutkan kasus ini ke dalam proses peradilan,” kata Al Araf.
“Ini hanya menjadi etalase kekuasaan saja. Gimik di tengah akhir periode pemerintahan Jokowi saja. Tidak ada kesungguhan yang baik untuk menyelesaikan ini dalam mencapai dan meraih keadilan buat korban,” tambahnya.***