Nasional

Sambil Terisak Putri Candrawathi Jelaskan Peristiwa di Magelang Kepada Hakim

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 11 Jan 2023, 14:30 WIB
Saat sidang sedang berlangsung pada Rabu, 11 Januari 2023, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual pada dirinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J diagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, Rabu, 11 Januari 2023.

Saat sidang sedang berlangsung, Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kronologis terjadinya dugaan pelecehan seksual pada dirinya di Magelang pada 7 Juli 2022.

Namun lantaran konten tersebut berisi tentang pelecehan seksual, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak menanyakan kembali dan menganggap sesuai dengan keterangan yang sudah disampaikan oleh terdakwa Putri Candrawathi saat sidang tertutup lalu.

Hakim kemudian bertanya kepada Putri mengenai kronologi kejadian saat ia terkapar kemudian Susi datang ke lantai dua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Cinta Pertama, tapi Malah Tega Bikin Sang Istri Nangis Saat Sampaikan Ini

"Susi naik dulu ya, waktu saudara jatuh terduduk?" tanya Hakim, dikutip dari siaran Kompas TV, Rabu, 11 Januari 2023.

Putri Candrawathi kemudian mulai menangis sambil memberikan keterangan terkait potongan peristiwa pelecehan seksual yang diklaim dialaminya.

"Setelah saya jatuh terduduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya. Dia menggoyang-goyangkankan kaki saya, dia bilang, 'ibu, ibu!'," kata Putri Candrawathi dengan tangisan.

Putri pun terlihat tidak dapat menyelesaikan keterangannya karena tangisannya, kemudian salah satu anggota tim penasehat Hukum Putri membawakan tisu kepada kliennya tersebut.

"Terus dia (Susi) membuka mata saya, saya menangis. Lalu, susi berteriak 'Om Kuat tolong, tolong ibu'," kata Putri dengan terisak.

Baca Juga: Terungkap! Ini Bocoran Percakapan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Dalam Kamar: Dek Yoshua ...

"Lalu, Kuat naik ke atas, memegang kaki kiri saya. Lalu, saya diangkat, dibopong sama Kuat sama Susi ke dalam kamar. Saya dibaringkan di tempat tidur," ujarnya lagi sambil terus terisak.

Ia pun terdiam beberapa saat sebelum kemudian melanjutkan kembali ceritanya.

Susi menggosokkan kaki saya dengan minyak dan menyelimuti saya," lanjutnya.

"Lalu, Kuat menyuruh Susi mengunci pintu. Lalu, Kuat sepertinya turun ke bawah karena saya mendengar suara ribut-ribut di lantai satu," kata Putri.

Hakim kemudian bertanya kepada Putri Candrawathi apakah suara Kuat Ma'ruf agak keras saat terjadi keributan.

"Iya," jawab Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hakim Sebut Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi, Putri Candrawathi: Saya Sebenarnya Malu

"Lalu, suara itu menghilang, dan tidak lama Kuat naik ke atas kembali. Lalu, saya tanyakan 'om Kuat, Dek Ricky di mana Dek Richard di mana? sampaikan bahwa sedang ke sekolah anak saya, saya bilang tolong 'telpon Om', tetapi om Kuat tidak bawa telepon saat itu," ucap Putri Candrawathi.

Ia pun terlihat telah berhenti menangis dan lebih lancar saat diperiksa oleh Hakim sebagai terdakwa.

Dalam kasus ini Putri Candrawati didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat orang lainnya yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J, ia dan terdakwa lainnya dikatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

 
Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Tedi Rukmana