Nasional

Kronologi Ferdy Sambo Beri Ponsel Mewah Plus Uang ke Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer, Nominalnya Wow!

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 10 Jan 2023, 16:42 WIB
Kronologi Ferdy Sambo Beri Ponsel Mewah Plus Uang ke Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer, Nominalnya Wow!

AYOJAKARTA.COM- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo mengaku pernah diberikan uang sejumlah Rp 500 juta dan ponsel mewah oleh Ferdy Sambo setelah Yosua tewas di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua pada Senin, (09/01/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mulanya, hakim bertanya tentang kronologi saat terdakwa Ferdy Sambo menunjukkan uang dan memberikan ponsel kepada para terdakwa pasca pembunuhan Yosua tersebut.

Baca Juga: Biasa Bertingkah Konyol, Kuat Maruf Ternyata Menangis Saat Ditelepon Ferdy Sambo, Ada Apa?

"Saudara diberikan handphone dan uang?" tanya hakim pada Ricky di awal

Namun Ricky mengatakan, pada saat itu, Ferdy Sambo menunjukkan amplop pada mereka bertiga. Sambo mengatakan bahwa amplop tersebut berisi uang. Lalu, Ricky mengaku tak sempat melihat uang di dalamnya.

"Untuk uang ditunjukkan, Yang Mulia, di amplop sama disampaikan di dalamnya ada uang tapi tidak saya lihat atau hitung," kata Ricky pada hakim Wahyu.

Kemudian hakim Wahyu pun bertanya kembali tentang nominal uang yang diberikan Sambo pada saat itu. Di mana Ricky menjelaskan bahwa amplop yang di tunjukkan Sambo itu berisi uang Rp 500 juta.

Baca Juga: Amarah Hakim Memuncak Dengar Pengakuan Kuat Maruf yang Bikin Emosi, Beri Sindiran Pedas

"Berapa nilainya?" tanya hakim.

"Disampaikan kalau isinya ke saya Rp 500 juta," jawab Ricky.

"Ke Richard Eliezer?" tanya hakim lebih lanjut

"Seingat saya Rp 1 M. Kepada Kuat bapak juga menyampaikan isinya Rp 500 juta," ungkap Ricky.

Sementara itu, hakim Wahyu juga mencecar Ricky dengan pertanyaan apakah sering menerima uang dengan nominal besar seperti Rp 500 juta dari Ferdy Sambo.

Menurut pengakuan Ricky, ia hanya pernah diberikan uang oleh Ferdy Sambo dengan jumlah besar ketika ayah mertuanya meninggal beberapa waktu lalu.

"Paling banyak berapa?," tanya hakim.

"Di bawah Rp 100," kata Ricky.

"Antara Rp 50 sampai Rp 100 juta?," tanya hakim.

"Saya tidak ingat. Tidak pernah di atas Rp 100," kata Ricky.

"Itu dalam rangka apa saudara diberikan uang dengan angka sebanyak Rp 0 sampai Rp 100?," tanya hakim.

"Waktu ayah mertua saya meninggal saya diberikan bantuan untuk pemakaman dan pengajian," kata Ricky yang dikutip dari tayangan di kanal Kompas TV, Selasa (10/1).

Selanjutnya, Hakim pun terus menggali keterangan yang disampaikan Sambo kepada Ricky Rizal saat diberikan uang Rp 500 juta tersebut.

Ricky menjelaskan bahwa uang tersebut tak langsung diberikan oleh Sambo pada waktu itu. Sebab pada saat itu Ricky hanya mengingat bahwa Sambo menyampaikan ucapan terima kasih karena telah mengantar Putri Candrawathi dengan selamat. Ricky juga menyebutkan kalau Sambo telah menganggap mereka seperti anak sendiri.

Ia juga menjelaskan bahwa Sambo pernah menanyakan tentang pemeriksaan di Provost apakah sudah sesuai sama skenario yang dibuatnya.

"Seingat saya bapak menanyakan pemeriksaan kemarin kalian menyampaikan Apakah sesuai skenario yang saya sampaikan di Provos?," kata Ricky menirukan perkataan Sambo pada waktu itu.

Dan pada waktu itu itu Ricky menjawab iya sesuai dengan skenario yang diperintahkan oleh Sambo. Usai itu sambo memberikan uang pada mereka bertiga.

"Saya jawab Iya bapak, Terus tiba-tiba, bapak mengatakan bahwa ini ada amplop isinya uang, untuk kalian," jelas Ricky pada hakim.

Untuk masalah handphone Ricky juga menjelaskan kalau Sambo bertanya tentang ponsel yang mereka pakai dan dijawab oleh Richard bahwa ponselnya oppo dan Kuat Samsung kemudian saya juga menjelaskan bahwa iPhone ponselnya.

Usai menanyakan ponsel tersebut, Sambo mengatakan bahwa ponsel mereka bertiga nantinya akan disita dan ia pun memberikan ponsel baru secara langsung kepada mereka.

Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer. Mereka didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Aulli R Atmam