Nasional

Viral Video Diduga Hakim Wahyu, PN Jaksel Cek Kebenarannya: Itu Pernyataan Normatif, Bukan Membocorkan!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Selasa 10 Jan 2023, 06:57 WIB
Viral Video Diduga Hakim Wahyu Curhat Soal Kasus Ferdy Sambo, PN Jaksel Beri Penjelasan

AYOJAKARTA.COM--Jelang sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, publik dihebohkan dengan beredarnya video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat lewat HP terkait Ferdy Sambo.

Video ini menampilkan sosok Hakim diduga Hakim wahyu sedang memberi bocoran vonis terhadap Ferdy Sambo kepada seorang wanita melalui ponselnya.

Video ini pun menjadi sorotan dan menuai banyak respon dari banyak pihak. Tak nyaman dengan isu video viral yang menggelinding semakin panas, PN Jakarta Selatan pun langsung buka suara.

Baca Juga: Jawaban Ricky Rizal Bikin Kesal Hakim! Ngaku Dengar Ferdy Sambo Perintah Jongkok Tapi Tak Lihat Yosua Ditembak

Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, dalam artikel Soal Video Viral Hakim Bocorkan Vonis, PN Jaksel: Tidak Benar, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa sama isu tentang kebocoran informasi tersebut tidak bisa dibenarkan.

"Kalau disana kan ada framing itu, ada narasi bahwa ada membocorkan, itu tidak benar. Masih pemeriksaan kok, apa yang putusan belum, tuntutan juga belum apanya yang mau dibocorkan," ungkap Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan Jumat (6/1/2023).

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta selatan hingga kini masih melakukan penelusuran terkait kebenaran video yang viral tersebut.

Oleh karena itu, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak secara hati-hati karena berkaitan juga dengan kasus yang sedang ditangani.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT Hingga Kartu Prakerja Tahun 2023!

"Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dulu kebenaran daripada video tersebut. Nah, jadi selama kita belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kita harus hati-hati betul," terangnya.

"Karena di sana disinggung-singgung mengenai soal penanganan perkara. Jadi, tidak boleh kita sembarangan untuk, katakanlah mengambil keputusan, benar dengan tidaknya," sambungnya.

Sementara itu, Djuyamto menilai bahwa ucapan terduga Hakim Wahyu tersebut sebenarnya merupakan pernyataan yang normatif.

Baca Juga: Susno Duadji Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kesimpulan Saya Sambo…

Menurutnya, ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebocoran informasi berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo.

"Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tuturnya.

"Apanya yang dibocorkan? tuntutan saja belum," imbuhnya.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati