Nasional

Hotman Paris Turun Tangan, Kajari Lahat Dinonaktifkan Buntut Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Oleh: Arif Rakhmat Prakoso Senin 09 Jan 2023, 20:18 WIB
Pengacara Hotman Paris.

AYOJAKARTA.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan buntut kasus pemerkosaan siwsi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Pasalnya, dia menuntut 7 bulan penjara di mana terhitung rendah atas kasus tersebut.

"Kasus tuntutan ringan dan putusan ringan kasus perkosaan di Lahat! Perjuangan kita semua berhasill..!," tulis pengacara Hotman Paris di Instagram, Senin, 9 Januari 2023.

Hotman Paris diketahui ikut turun tangan dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berinisial AAP (17).

Hotman menilai bahwa kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga tersangka pria ini tidak ada keadilan bagi korban.

Baca Juga: Dibantu Hotman Paris dan Punya Segudang Bukti, Norma Risma Enggan Laporkan Mantan Suami karena Kegalauan Ini

Dalam video berdurasi tiga menit, Hotman menyampaikan permohonannya agar para penegak hukum memberikan keadilan yang seadil-adilnya terhadap korban terkait kasus pemerkosaan tersebut.

"Halo bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Jaksa Tinggi Sumatera Selatan, Bapak Kajari Kabupaten Lahat, inilah tangis dari seorang bapak yang putrinya diperkosa tiga kali," ujar Hotman, dikutip melalui Instagram @hotmanparisofficial pada Senin, 9 Januari 2023.

"Coba kita bayangkan, kalau putri kita yang diperkosa tiga kali bagaimana perasaan kita sebagai seorang ayah, diperkosa dalam satu kamar dan digilir," sambungnya.

Oleh sebab itu, Hotman memperingatkan Ketua Pengadilan Negeri Sumatera Selatan agar lebih memberikan atensi ats kasus ini, serta meminta agar Kejari Lahat mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pemerkosaan secara bergilir ini dilakukan oleh tiga pria berinisial GA (18), MAP (17), dan OH (17).

Baca Juga: Dibantu Hotman Paris dan Punya Segudang Bukti, Norma Risma Enggan Laporkan Mantan Suami karena Kegalauan Ini

Dua tersangka berinisial MAP dan OH bahkan hanya divonis 10 bulan penjara saja, sementara GA, dirinya tinggal menunggu waktu persidangan setelah berkasnya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Lahat.

"Sangat tidak adil, tiga orang yang dengan sengaja menggilir dan memperkosa, dia hanya dihukum 10 bulan penjara," ucap Hotman.

Kemudian, Hotman Paris juga menambahkan keterangan mengenai hukuman yang seharusnya diberikan kepada pelaku pemerkosaan.

"Kita tahu bahwa sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak, pemerkosaan terhadap anak, itu bisa hukumannya sampai maksimum 15 tahun penjara, dan kalaupun pelakunya dibawah umur, itu dikurangi apakah sepertiga atau setengah, itu masih sangat jauh dari putusan sekarang, yang hanya 10 bulan," jelas Hotman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rozy Eks Norma Risma Ragu dengan Pasal yang Dilaporkan, Netizen: Anda Menghadapi Hotman Paris Loh

"Benar-benar ini tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat manapun, mohon tangisan bapak dan ibu korban yang datang jauh-jauh dari Sumatera Selatan ke Kopi Jhonny hanya demi secercah keadilan," tambahnya.

Pengacara flamboyan ini menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan bagi para pelaku, meskipun putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan 7 bulan penjara yang diminta jaksa penuntut umum (JPU).

"Benar-benar ada sesuatu di balik kasus ini," tegas Hotman Paris.***

Reporter Arif Rakhmat Prakoso
Editor Tedi Rukmana