AYOJAKARTA.COM--Sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat masih bergulir hingga hari ini. Padahal sidang ini sudah dimulai sejak 17 Oktober 2022 lalu.
Namun, seiring hari ini masa penahanan para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua berakhir dan kemudian diperpanjang kembali, maka lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf siap menghadapi sidang tuntutan.
Diketahui, Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memasuki babak akhir, salah satu terdakwa Richard Eliezer pun akan segera menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Usai sidang pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer kemarin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim Wahyu Iman Santoso sempat menanyakan perasaannya usai melewati serangkaian sidang.
Menjawab hal tersebut, Richard pun mengaku bahwa hingga saat ini dirinya masih merasa bersalah lantaran telah menembak Yosua kala itu.
Baca Juga: Benarkah Yosua dan Ferdy Sambo Terlibat Pencucian Uang? Pakar Hukum TPPU Menduga Rekening Yosua...
Dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (9/1/2023), saat sidang pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terdakwa setelah serangkaian dari peristiwa ini, apa yang saudara rasakan saat ini?," tanya hakim Wahyu dalam ruang sidang.
Mendengar hal itu, Richard pun menjawab dalam suara bergetar, "Saya masih merasa bersalah Yang Mulia," jawab Eliezer.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga pada 8 Juli lalu.
Terungkap sebuah skenario pembunuhan terhadap Yosua oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang mana hingga saat ini terkait pembunuhan tersebut masih belum diketahui apa yang menjadi motif sebenarnya.
Seperti yang diketahui, pihak Ferdy Sambo sendiri terus mengaitkan insiden itu dengan peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, meski hingga kini masih terus diragukan kebenarannya.***