AYOJAKARTA.COM--Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlanjut.
Panjangnya waktu yang diperlukan dalam proses persidangan para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tentu membuat publik bertanya.
Bagaimana jika masa penahanan kelima terdakwa tersebut telah habis namun kasusnya belum selesai dipersidangkan?.
Baca Juga: Menjelang Sidang Tuntutan Richard Eliezer, LPSK Berharap Majelis Hakim Kabulkan Hal Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas Tv pada (7/1/23), diinformasikan jika masa penahanan kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J habis pada hari ini Senin, 9 Januari 2023.
Lantas hal tersebut kembali membuat pertanyaan di benak publik, apakah hari ini Ferdy Sambo CS akan bebas dari masa tahanan?
Jawabannya adalah tidak, pasalnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata telah mengajukan perpanjangan masa penahanan kelima terdakwa.
Kemudian perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo CS tersebut telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Tentunya dengan dikabulkannya masa perpanjangan penahanan selama 30 hari tersebut, terdakwa Ferdy Sambo CS tidak akan bebas pada hari ini, 9 Januari 2023.
Kelima terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan terus ditahan sampai 6 Februari 2023 mendatang.
Kemudian jika selama masa perpanjangan penahanan selama 30 hari ini proses persidangan belum selesai, majelis hakim bisa kembali mengajukan perpanjangan 30 hari tambahan.
Terkait perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo CS tersebut juga dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Jaksel, Djuyamto.
“Permohonan perpanjangan yang diajukan oleh Majelis Hakim PN Jaksel sudah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi,” ujar Djuyamto.
“Suratnya sudah kita terima, perpanjangan yang pertama 30 hari diberikan itu dari tanggal 8 Januari 2023 sampai tanggal 6 Februari 2023,” imbuhnya.
Djuyamto juga menuturkan jika nanti masa perpanjangan kembali habis, Majelis Hakim bisa mengajukan masa perpanjangan berikutnya sehingga kembali tambah 30 hari.
“Nah apabila nanti di dalam perpanjangan pertama sampai tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan belum selesai maka Pengadilan Negeri, Majelis Hakim melalui pengadilan akan mengajukan perpanjangan 30 hari yang kedua,” pungkas Djuyamto.

Share this article
Masa penahanan terdakwa pembunuhaan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo Cs akan habis masa hukumannya hari ini,apakah akan bebas?