AYOJAKARTA.COM - Proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki babak-babak akhir.
Persidangan yang sudah berjalan hampir tiga bulan ini telah menghadirkan berbagai macam bukti dan banyak ahli dalam rangka memperjelas kasus pembunuhan berencana ini.
Selain itu dengan dihadirkannya banyak saksi, para terdakwa berharap hukuman yang mereka terima akan dikurangi atau diperingan oleh hakim.
Dalam sebuah unggahan video Youtube pada akun MetroTv (6/1/2023), terdapat tanggapan dari penasehat hukum dari almarhum Brigadir J yaitu Martin Simanjuntak.
Baca Juga: Martin Lukas Simanjuntak ke Febri Diansyah: Saya Berani Bertaruh Klien Anda Kena Pasal 340!
Ia menerangkan mengenai kejanggalan CCTV yang berada di TKP kejadian dua rumah Ferdy Sambo yang menurutnya tidak masuk akal.
Pasalnya menurut informasi yang ia terima CCTV yang digunakan di dalam rumah Ferdy Sambo memiliki kualitas yang sangat tinggi.
"Ada informasi yang saya terima bahwa cctv yang digunakan Ferdy Sambo itu adalah kualitas yang paling baik, bahkan sampai katanya jarum jatuh pun itu suaranya terdengar," ucap Martin Simanjuntak.
"CCTV yang dimaksud oleh rekan kita ini adalah CCTV yang diperoleh dari Polda, yang sebelumnya pernah ada suara menarasikan bahwa wah kejadiannya seperti ini, dalam alat bukti elektronik sumber primer harus ada," imbuhnya.
Martin kemudian menambahkan mengenai bukti CCTV yang dihadirkan di persidangan merupakan bukti yang tidak sah karena tidak diserahkan dalam bentuk yang utuh.
"Kalau CCTV-nya tidak utuh dan diperlihatkan didepan persidangan dan diambil dengan cara yang tidak sah, itu menurut saya tidak kuat," ucap Martin.
Martin menambahkan mengenai logical fallacy atau dikutip dari laman ruangguru.com berarti tipe argumen yang terlihat benar, namun sebenarnya mengandung kesalahan dalam penalarannya.
Ia menerangkan mengenai logical fallacy yang dilakukan kubu Ferdy Sambo terkait perpindahan Yosua ke rumah Duren Tiga yang diklaim bukan merupakan sebuah perintah dari atasan.
"Dan saya tambahkan lagi tadi sedikit mengenai logika fallacy bahwa tidak ada yang membawa korban ke Duren Tiga karena almarhum ini bebas berkeliaran gitu ya, ajudan itu dididik untuk menunggu perintah atasan, jadi bukan dia bisa jalan-jalan di depan taman dia tidak diarahkan ke duren tiga, itu terlalu cepat terlalu prematur," katanya.
Di akhir argumennya, Martin bertaruh dengan pengacara dari Putri Candrawathi yaitu Febri Diansyah, bahwa kliennya akan terkena pasal 340 atau pembunuhan berencana.
"Saya berani bertaruh kalau klien anda pasti akan kena 340," pungkas Martin. ***