Nasional

Saksi Ahli Pidana Firman Wijaya Kaitkan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua dengan Munir dan Kopi Sianida, Kenapa?

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 05 Jan 2023, 11:39 WIB
Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya singgung kasus Munir dan Kopi Sianida ke dalam pembunuhan Brigadir J.

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal kembali mendatangkan saksi ahli meringankan pada sidang Rabu, 4 Januari 2023. Ia adalah Ahli Pidana Firman Wijaya dari Universitas Krisnadwipayana.

Dalam hal ini Ahli Hukum Pidana Firman Wijaya menyinggung kasus kematian aktivis HAM, Munir Said Thalib, dan kasus pembunuhan Wayan Mira Salihin oleh Jessica Kumala Wongso yang menggunakan kopi sianida pada 2012.

Hal tersebut disampaikan ketika tim penasihat hukum Ricky Rizal menanyakan perihal pasal yang didakwakan kepada kliennya, yakni Pasal 338, 340, dan 55 KUHP.

Baca Juga: Kerennya Aksi Jaksa Sugeng Hariadi Dampingi Hakim Kunjungi TKP Pembunuhan Brigadir J, Netizen: Idola Ibu-ibu

Menurut Firman, ada beberapa instrumen yang harus dilihat dalam penerapan Pasal Pembunuhan di antaranya niat jahat para pelaku hingga gerakan tubuh saat tindak pidana itu terjadi.

"Saya melihat, sebenarnya yang paling penting ada dua instrumen dari gerakan tubuh yang menunjukkan kesamaan niat, maka itu disebut sebagai partisipatif of crime di bagian risetnya," kata Firman, dikutip dari siaran kanal YouTube MetroTV, Kamis, 5 Januari 2023.

"Kemudian dia ikut menentukan tujuannya, ya memilih tempat, sarana, memilih alat termasuk mengendalikan, "kata Firman.

“Sebab, kalau kita hanya membaca 338, 340 seperti itu method of killing-nya tidak kelihatan. Maka harus bisa dideskripsikan secara logis," ucap Firman kembali.

Baca Juga: Ada di Tangan Keluarga Brigadir J, Akankah Benda Ini Mengungkap Misteri Uang Rp100 Triliun?

Tak hanya itu saja, Firman juga menyinggung tentang kasus keracunan seperti kematian Munir dan Wayan Mirna Salihin.

Firman menyebutkan bahwa kasus keracunan arsenik, yakni kematian Munir dan Wayan Mirna Salihin bisa menjadi rujukan dalam penerapan pasal pembunuhan berencana tersebut.

"Misalnya kasus arsenik pada jeruk yang diberikan kepada almarhum Munir, itu kan arsenik, harus ada ya kan sebagai instrumen. Kira-kira itu contohnya, kemudian beberapa contoh kasus lain sianida misalnya itu," ungkap saksi ahli lagi.

"Sebenarnya kalau saya boleh katakan, itu bisa menjadi landmark, menjadi putusan-putusan yang menjadi rujukan sekalipun. Mungkin Yang Mulia punya pandangan lain terkait itu," jelas Firman.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana