AYOJAKARTA.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Unbara yakni Solahudin mengungkapkan terkait hasil tes poligraf atau uji kebohongan relevan dengan perkara Ferdy Sambo.
Hadir sebagai saksi meringankan terdakwa Ricky Rizal, Solahudin mengatakan hasil tes tersebut menjadi sah sebagai alat bukti bila dibacakan ahli di persidangan.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas Tv bahwa sebelumnya, jaksa penuntut umum JPU menanyakan soal hubungan hasil tes poligraf dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Relevan nggak digunakan dalam kasus ini?"tanya jaksa di PN Jaksel pada Rabu 4 Januari 2023.
Menurut Solahudin, penggunaan alat uji kebongan dalam persidangan merupakan perkembangan teknologi.
Oleh sebab itu, dia menuturkan hasil tersebut sah menjadi alat bukti jika diungkapkan oleh ahli poligraf.
"Oh relevan, karena ada kaitannya dengan bohong. Selain itu, ada keterangan ahli di bidang itu," kata Solahudin di PN Jaksel.
Ia menjelaskan alasan hasil tes poligraf itu sah sebagai alat bukti karena diucapkan oleh ahli di persidangan.
Menurut dia, kondisi tersebut yang sangat memungkinkan poligraf sebagai alat bukti dalam kasus Ferdy Sambo Cs.
"Ditambah dengan keterangan ahli itu disumpah di depan hakim, maka itu menjadi sah sebagai alat bukti," jelasnya.
Jaksa kemudian mencecar saksi ahli soal keterkaitan praduga dalam hasil tes poligraf.
"Jadi, kalau ada praduga didukung alat bukti yang sah, ketika praduga dibangun, dibantah oleh alat bukti, itu menjadi praduga hangus?" Cecar jaksa.
"Iya! karena kita ahli hukum, nggak ngerti orang bohong macam-macam. Itu sudah ada alatnya," tegas Solahudin.***