AYOJAKARTA.COM - Persoalan yang mengorbankan Brigadir J kini membuat Martin Lukas digandeng untuk menjadi pengacara keluarga Yosua.
Martin Lukas kerap melakukan pembelaan-pembelaan terhadap kliennya.
Tak mau kalah, pihak Ferdy Sambo pun meggunakan berbagai cara untuk terbebas dari jerat hukum.
Baru-baru ini kubu Ferdy Sambo nampak mendatangkan sejumlah saksi ahli meringankan.
Namun terdapat keterangan ahli kubu Sambo yang dinilai pengacara keluarga Yosua tidak sesuai.
Baca Juga: Bahas Kata Mungkin dari Saksi Ahli Ferdy Sambo, Martin Lukas Simanjuntak: Itu Lagunya Noah!
Yang mana bahwa dengan tidak adanya visum belum tentu ada pidana.
Akan tetapi hal itu juga tidak disanggah oleh pengacara tersebut.
Mengutip dari YouTube MetroTv, Martin Lukas membenarkan pernyataan saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo.
"Betul saya setuju 100 persen," kata Martin Lukas.
Namun menurutnya, terkait pelecehan seksual tentunya harus disertai dengan bukti visum yang dapat ditunjukkan.
"Tapi kalau mau membuktikan pemerkosaan ya wajib ada visum," tambahnya.
Oleh karenanya, Martin menyinggung masalah kecerdasan yang sudah dianugerahkan oleh Tuhan.
Jangan justru digunakan untuk framing dan mengkaburkan sebuah peristiwa.
Bahkan kuasa hukum keluarga Yosua itu juga sempat bertanya tentang pengertian ahli yang sebenarnya.
"Coba baca pasal 1 angka 28. Apa sih yang dimaksud dengan ahli?" ujar Martin Lukas.
"Seseorang yang memiliki keahlian khusus ya. Yang dapat membuat suatu perkara pidana jadi lebih terang," jelas kuasa hukum.
"Tapi kalau mengkaburkan ya. Menurut saya ya itu perlu diragukan ya," tegasnya.***