AYOJAKARTA.COM - Genderang perang antara pihak Ferdy Sambo dan Jaksa Penuntut Umum terus bergulir di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pihak Ferdy Sambo menggunakan segala macam cara agar lepas dari jerat hukum, salah satunya dengan menghadirkan berbagai macam ahli.
Menurut Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pernyataan ahli yang dihadirkan di persidangan oleh pihak Ferdy Sambo terkait pentingnya motif dalam pembuktian pembunuhan berencana, unsur ketenangan dalam perencanaan serta unsur pelecehan seksual harus digali lebih lanjut.
"Memang kalau melihat sesuatu tidak boleh memakai kacamata kuda. Nah kalau kita melihat pakai kacamata kuda ya kita nabrak aja mau di depan ada got, comberan ya masuk kita," kata Martin Lukas Simanjuntak.
"Jika kita mau membuktikan pemerkosaan harus ada visum," kata Martin Lukas Simanjuntak tegas dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Ini Tujuan Hakim ke TKP Pembunuhan Yosua di Rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling dan Duren Tiga
Ia juga meminta pihak Ferdy Sambo untuk tidak membuat framing atau mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus pembunuhan Yosua.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa kata mungkin itu bukan pendapat tapi lagunya Noah yang berbunyi mungkin bila nanti.
Martin Lukas Simanjuntak juga meminta kubu Ferdy Sambo membaca Pasal 1 ayat 28 KUHAP.
Di mana yang dimaksud dengan keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Bukan untuk mengaburkan suatu peristiwa yang bisa diragukan kebenarannya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Mereka didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Share this article
Berikut tanggapan Martin Lukas Simanjuntak terkait kata mungkin yang diungkapkan saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo.