AYOJAKARTA.COM - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mengalami perpanjangan penahanan, apakah taktik kubu Ferdy Sambo ambyar dan gagal total?
Taktik kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat jadi sorotan.
Kubu Ferdy Sambo dinilai menerapkan taktik untuk mengulur-ulur waktu persidangan.
Baca Juga: Intip Fashion Kelas Atas Putri Candrawathi, Ada Tas Mewah hingga Jaket Kekinian Seharga Rp 19 Juta
Hal itu disampaikan oleh eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno, kubu Ferdy Sambo mencoba mengulur-ulur waktu persidangan dengan cara mendatangkan banyak saksi ahli.
Dengan taktik tersebut, kubu Ferdy Sambo dilihat berusaha membuat persidangan tidak tuntas hingga melewati 90 hari masa penahanan terdakwa yang berarti para terdakwa bisa bebas.
Hanya saja, tampaknya taktik tersebut ambyar dan gagal.
Sebab, yang terjadi kemudian adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat orang lainnya.
Awalnya, masa penahanan lima terdakwa yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf berlaku hngga 9 Januari 2023.
Namun, masa penahanan terdakwa bisa diperpanjang atas kewenangan hakim yang bertugas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan penahanan jika pemeriksaan belum selesai ada di Pengadilan Negeri.
"Dalam KUHAP diatur, mereka diberikan kewenangan menahan 30 hari dan dapat diperpanjang 60 hari jika pemeriksaan belum selesai dilaksanakan," demikian kata Ketut Sumedana sebagaimana ditayangkan Kompas TV.
Dengan gagalnya taktik kubu Ferdy Sambo dan diperpanjangnya masa penahanan terdakwa, maka persidangan bisa dilanjutkan hingga hakim menentukan kesimpulan.***