Nasional

Yakin Bisa Ringankan Hukuman Sambo dan Putri? Ahli Said Karim Ogah Jawab Pertanyaan Jaksa Soal Ini

Oleh: Cita Aryani. M Rabu 04 Jan 2023, 10:21 WIB
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal terdakwa Ferdy Sambo.

AYOJAKARTA.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim, enggan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perspektif kriminologi ada jeda waktu satu hari sebelum tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Sidang lanjutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023.

Jaksa meminta ahli yang dihadirkan pihak Sambo untuk mendukung pembuktian tentang jeda satu hari bisa melakukan tindakan pidana.

Baca Juga: CEK FAKTA: Video Viral Diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Curhat Sidang Kasus Ferdy Sambo kepada Wanita Misterius

Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Said Karim, berkelit saat ditanya jaksa aspek kriminologi dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Saya jawab singkat yang mulia, jangan geser keterangan saya. Tadi saya sudah jelaskan dalam perspektif hukum itu sudah jelas semua juga tahu dengan membaca literatur hukum," jawab Said, dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Rabu, 4 Januari 2023.

"Kalau bapak baca itu dan menanyakan dalam perspektif kriminologi. Bahwa kriminologi itu hanya sebagai ilmu pembantu dalam hukum pidana," lanjut Said.

Said menyebut jangka waktu perencanaan pembunuhan dalam segi kriminologi sangat relatif. Menurutnya, pembunuhan berencana tak bisa dijelaskan dari perspektif kriminologi, tetapi dari KUHP.

Baca Juga: Lagi Serius Mau ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Kubu Sambo Bercandakan Jaksa: Saya Siapkan Kopi Kenangan

"Untuk pembuktian terjadi tidaknya tindak pidana itu, penerapan pasal-pasal kita tak bisa menggunakan kriminologi. Namun, kita menggunakan hukum acara pidana formal, KUHAP, dan KUHP. Kalau itu yang Bapak mau pertanyakan lebih lanjut dengan segala hormat saya tidak berkenan menjawab," tegas Said.

Kemudian Said menegaskan jika JPU tetap ingin kekeh jawabannya dalam perspektif kriminologi. Said mengungkapkan enggan untuk menjawabnya.

"Jangan bawa hal itu jadi salah kamar nanti. Mohon maaf kalau bapak itu yang masih bapak pertanyaannya lebih lanjut dengan segala hormat saya tidak berkenan menjawabnya," tutupnya.

Kemudian jaksa pun bertanya mengenai soal filosofi hidup masyarakat di Sulawesi Selatan, yaitu Siri Na Pacce.

Jaksa bertanya ke ahli apakah seorang pria Sulawesi Selatan sejati akan membela diri sendiri atau menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana demi membela harga diri.

Baca Juga: Bikin Riuh Seisi Ruang Sidang, Ternyata Ini Penyebab Said Karim Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Tertawakan JPU

"Saya kaitkan dengan dalam perspektif kriminologi dikaitkan Prof juga dari Sulawesi Selatan adalah salah satu filosofi hidup orang Sulawesi Selatan, yaitu Siri Na Pacce melakukan sesuatu bahkan perbuatan itu perbuatan tindak pidana pun tapi dalam tujuan untuk membela harga diri," kata jaksa.

"Pertanyaan saya, menurut pengalaman atau pengetahuan ahli, seorang pria Sulawesi Selatan sejati akan melakukan perbuatan untuk menegakkan harkat dan martabat keluarganya dia akan melakukan sendiri untuk membela harga dirinya atau dia menyuruh orang lain dalam perspektif kriminologi?," tanya JPU.

Said pun menolak menjawab pertanyaan jaksa. Said menyebut pertanyaan jaksa itu semestinya dilontarkan ke ahli kebudayaan yang mendalami adat istiadat.

"Ya baik, izin Yang Mulia, untuk menjawab, pertanyaan Bapak itu bagus sekali, tapi mestinya dijawab oleh ahli kebudayaan yang mendalami tentang adat istiadat Bugis Makassar yang cocok," jawab Said.

Ia juga mengatakan dirinya hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana. Karena itulah, Said mengaku tidak mau menjawab pertanyaan jaksa yang bukan spesifikasi keahliannya.

Baca Juga: Kocak! Inilah Momen Lucu Saat Saksi Ahli Kubu Ferdy Sambo Tertawakan Jaksa hingga Puji Ganteng di Ruang Sidang

"Kalau Bapak, saya tahu saya ahli pidana, ahli hukum pidana, Bapak minta saya jungkir balik untuk menjawab itu, saya nanti punya keterangan jadi lompat pagar Pak, diluar dari batas spesifikasi keahlian saya," kata Said.

"Baik terima kasih, supaya Bapak tidak lompat pagar saya ubah kalimatnya," kata jaksa kembali.

"Silakan Pak, silakan," jawab Said

Selanjutnya, jaksa mengubah pertanyaan supaya tidak lompat pagar, Jaksa pun bertanya kembali ke ahli dari perspektif kriminologi apakah seseorang dalam melakukan tindak pidana untuk membela diri itu dilakukan sendiri atau menyuruh orang lain. Said pun kembali tidak mau menjawab.

"Kita kesampingkan dulu budaya Siri Na Pacce, karakter secara umum dalam perspektif kriminologi seseorang yang melakukan tindak pidana untuk membela harga diri dan martabatnya itu dia lakukan sendiri atau dia menyuruh orang lain?," tanya jaksa.

"Tidak perlu saya jawab itu," jawab Said.

"Oh tidak bisa jawab juga, kami geser lagi pertanyaannya," lanjut jaksa kembali.

Said kemudian menjelaskan bahwa pertanyaan jaksa tidak ada relevansi dengan keahliannya sebagai ahli pidana. Dengan nada tinggi, Said meminta jaksa tidak memaksakan diri untuk bertanya.

"Karena tidak ada relevansinya sebenarnya mohon maaf saya, Bapak penuntut umum yang saya hormati mohon jangan memaksakan diri untuk bertanya, terhadap hal-hal yang tidak relevan dengan pembuktian perkara ini. Kiranya menyimpan pengetahuan untuk tidak menghamburkan potensi diri bertanya hal-hal yang tidak relevan," ucap Said ketika ditanya oleh jaksa.***

 
Reporter Cita Aryani. M
Editor Tedi Rukmana