AYOJAKARTA.COM -- Sidang perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bergulir kembali pada Selasa, 3 Januari 2023.
Salah satu yang dibahas dalam sidang itu adalah rencana jaksa dan hakim mengunjungi TKP pembunuhan di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Saat jaksa menjelaskan tujuan kunjungan tersebut, kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis, terlihat membercandakan jaksa dengan menyebut akan menyediakan Kopi Kenangan saat kunjungan ke TKP.
Momen Bercanda Arman Hanis
Memasuki pekan ke-12, sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus membuka misteri.
Pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Januari 2023, awalnya jaksa meminta izin kepada hakim terkait rekonstruksi kasus pembunuhan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kemudian jaksa pun bertanya apakah saksi-saksi penting dapat dihadirkan dalam pemeriksaan tersebut.
Lalu hakim Wahyu pun menjawab kehadiran saksi tidak diperlukan karena pemeriksaan TKP hanya untuk melihat lokasi kejadian.
"Kita tidak membutuhkan pembuktian. Pembuktian hanya ada di persidangan ini. Jadi tidak ada pembuktian sama sekali di sana. Jadi melihat saja," kata hakim pada jaksa, dikutip dari siaran YouTube KOMPASTV, Rabu, 4 Januari 2023.
Sementara itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar dibuat kesepakatan antara pihak Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan pihak jaksa penuntut umum supaya tidak berdebat saat melakukan peninjauan lokasi pembunuhan di Duren Tiga.
"Tapi izin Bapak, sebelum kita ke sana, saya ingin ada kesepakatan di sana tidak ada kita saling menunjukkan, menjudge atau apa gitu karena penasihat hukum ini kan arahnya ke situ Pak, sementara kita juga pahami," kata JPU.
Mendengar kata jaksa, Arman Hanis mengatakan akan menyiapkan sebuah kopi kenangan saat jaksa berkunjung ke Lokasi pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Pak Jaksa enggak usah khawatir, saya siapkan Kopi Kenangan," ucap Arman dengan tertawa tipis.
Kalimat Arman mengundang tawa forum persidangan dan disambut oleh pernyataan jaksa.
"Bukan soal Kopi Kenangan, ini soal pembuktian Pak, " kata JPU.
Tidak ingin perdebatan tersebut semakin panjang maka majelis hakim langsung menengahi kedua belah pihak.
Hakim pun meminta ketika sudah melihat TKP pembunuhan, jaksa bisa menggunakan tuntutannya, dan penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa menyiapkan kesimpulan pada pembelaan.
"Saudara penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum, jadi kita sepakati di sana kita hanya melihat lokasi setelah itu jaksa penuntut umum silakan digunakan tuntutannya dan penasihat hukum silakan simpulkan pada pembelaannya," kata hakim.***