AYOJAKARTA.COM -- Kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih telah memasuki babak-babak akhir.
Hingga saat ini masing-masing terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mendatangkan beberapa ahli.
Dengan didatangkannya beberapa ahli tersebut diharapkan akan memperingan hukuman yang diterima oleh kedua terdakwa yaitu yang teringan 20 tahun penjara, kemudian penjara seumur hidup dan hukuman mati yang terberat.
Namun meski begitu, hingga saat ini Ferdy Sambo tidak mengakui bahwa kasus pembunuhan terhadap brigadir J ini merupakan pembunuhan berencana.
Padahal, berdasarkan keterangan Richard Eliezer (Bharada E), beberapa bukti kasus dan juga keterangan dari para ahli banyak yang sudah sampai pada kesimpulan bahwa pembunuhan ini direncanakan.
Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri mengatakan bahwa perencanaan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dapat dibuktikan oleh perbuatan.
"Perencanaan itu apa sih itu teori, nah tapi perencanaan itu bisa dibuktikan dengan perbuatan," ucap Susno Duadji, dikutip dari kanal YouTube MetroTV, Rabu, 4 Januari 2023.
Ia pun kemudian menyampaikan bahwa beberapa bukti dan sikap yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap para terdakwa lainnya sudah dapat memperlihatkan bahwa pembunuhan tersebut direncanakannya.
"Dikumpulkan di Duren Tiga, di Duren tiga omong-omong kita akan begini, pergi kesini dan sebagainya dan sebagainya," jelas Susno Duadji.
Susno pun kemudian menjelaskan mengenai pemberian senjata yang dilakukan oleh seorang Ferdy Sambo kepada Bharada E.
"Membagi peran, dia seorang Bharada yang tidak memegang senjata tetapi diberi senjata, ini kan perbuatan," ucap Susno Duadji.
Selain itu Susno juga menambahkan mengenai makna kata hajar yang digunakan oleh Ferdy Sambo dalam memerintahkan Bharada E.
Baca Juga: Terpopuler! Tangan Tuhan Ungkap Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
"Nha perintahnya apa, bisa hajar bisa sikat ini kita tinggal trik di dalam dunia kepolisian kalau seorang Jenderal sudah memberikan senjata kemudian perintahnya hajar apa itu," pungkas Susno.***