AYOJAKARTA.COM--Tersiar kabar bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui bahwa Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan peraturan yang lama yakni UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) alasan menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu, karena melihat adanya ancaman-ancaman risiko dan ketidakpastian ekonomi global di tahun 2023.
Baca Juga: Salah Kaprah! Aturan Baru Penghasilan Kena Pajak Tidak Merugikan, Simak Penjelasannya di Sini!
"Kenapa Perppu? kita tahu kita ini kelihatannya normal, tetapi diintip oleh ketidakpastian global," kata Jokowi seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas Tv pada Selasa (03/01/2023).
"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kota ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor," jelas Jokowi.
Di sisi lain Airlangga Hartarto Menko Perekonomian RI juga mengungkapkan hal yang sama terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut. Menurutnya Perppu ini akan memberikan kepastian kepada investor di dalam dan luar negeri selama menunggu kelanjutan UU Cipta Kerja.
Selain itu Airlangga juga menjelaskan apa saja yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk memutuskan menerbitkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Menurutnya sebelum Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan telah melalui pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah untuk mengatasi adanya ancaman perekonomian global.
"Pertimbanganya adalah pertama kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Istana Presiden Jumat (30/12/2022) lalu.
Sementara itu, terkait salinan isi lengkap Perppu Cipta Kerja hingga kini telah terbit yang mana berisi 1.117 halaman dengan 186 pasal di dalamnya.***