AYOJAKARTA.COM--Aturan Baru Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang disampaikan oleh beberapa media sempat membuat geger karena dinilai merugikan.
Banyak masyarakat yang terlanjur panik ketika membaca judul berita dengan salah satunya berbunyi “Aturan Baru Kemenkeu Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%,”.
Padahal perubahan ini nantinya akan menguntungkan untuk kalangan masyarakat dengan gaji tertentu.
Batas Penghasilan Kena Pajak semula ditentukan untuk masyarakat yang memiliki gaji lebih dari Rp4,5 juta per bulan.
Setelah DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut maka ada kenaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak yaitu gaji Rp5 juta per bulan.
Ini memiliki arti bahwa masyarakat yang penghasilannya di bawah 5 juta rupiah tidak dikenakan pajak penghasilan.
Baca Juga: Deretan Tingkah Lucu Kuat Maruf di Tengah Panasnya Persidangan, Mampu Bikin Saksi Ahli Ngakak
Bagi masyarakat yang penghasilannya antara 4,5 – 5 juta rupiah, yang semula wajib membayar pajak kini telah dibebas pajakkan setelah aturan revisi pajak penghasilan diberlakukan.
Farchan Noor Rachman sebagai Goverment Social Media Strategi menjelaskan melalui akun Twitternya @efenerr sebagai berikut :
“Penghasilan 5 juta sebulan asumsi net.
Setahun 60 juta
Kurangi PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) 54 juta
PKP = 6 juta
Kali 5% = 300 ribu setahun
Sebulan 25 ribu PPhnya (Pajak Penghasilan)
"Jadi kalau anda penghasilannya 5 juta sebulan, pajak penghasilan sebulannya Cuma 25 ribu. Media ini gimana bikin beritanya sih?” ketik Farchan Noor Rachman.
Penjelasan tersebut membuat masyarakat yang tadinya salah paham kemudian menjadi mengerti. Hal ini bisa diketahui dari kolom kometar.
Semula banyak asumsi bahwa perhitungan 5% tersebut langsung dikalikan pendapatan sebulan, namun perhitungan ini adalah keliru.
“Banyak yang ngga tahu soal PTKP jadi dipikir ya harus bayar pajak 5% X 5 juta sebulan,” ketik @Permakle***.
“Bukan 3 juta pak? 60 juta X 5% = 3 juta? Gini kan pak. Maaf saya awam,” ketik @raflie*** yang kemudian mendapat penjelasan.
“Oh aku kira perbulan kita dipotong pajak 5%, 250 ribu sebulan gitu mas. Jujur aku kerja ga pernah liat slip gaji walau dikasih, meskipun SPT pun ngga aku perhatiin,” ketik @Hidupku54182***
Jadi aturan baru perihal pajak penghasilan hanya mengubah batas minimum penghasilan yang kena pajak saja, untuk perhitungan pajaknya masih sama seperti sebelumnya.***

Share this article
Simak penjelasan tentang aturan baru penghasilan Kena Pajak yang jelas tidak akan merugikan ini, jangan sampai salah menafsirkan