Nasional

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Menolak Jadi Saksi, Ternyata Ini Alasan Mereka

Oleh: Cita Aryani. M Selasa 03 Jan 2023, 14:18 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Menolak Jadi Saksi, Ternyata Ini Alasan Mereka

AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada awalnya Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa bertanya perihal kesediaan Sambo untuk menjadi saksi untuk Putri pada sidang kali ini.

"Sebelumnya saya mau tanya kepada saudara. Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silahkan konsultasi ke penasehat hukum. Karena saling menjadi saksi, silahkan berkonsultasi," kata Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: Intip Fashion Kelas Atas Putri Candrawathi, Ada Tas Mewah hingga Jaket Kekinian Seharga Rp 19 Juta

Sambo yang duduk di hadapan hakim pun berdiri untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. Kemudian Ferdy Sambo pun terlihat berbicara dengan kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Febri Diansyah.

Setelah konsultasi, Ferdy Sambo pun menyatakan mengundurkan diri untuk bersaksi terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Ferdy Sambo.

Selain itu, hakim juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dan diatur dalam KUHAP. Namun, kata hakim Wahyu, pihaknya tetap harus bertanya langsung kepada para terdakwa.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden dan Kapolri hingga Kompolnas Buka Suara: Mengada-ada!

"Jadi memang dalam KUHAP diatur mempunyai hak untuk mengundurkan tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan terhadap saudara," kata hakim pada Sambo.

Hal senada pun ditanyakan Hakim kembali pada Putri Candrawathi terkait kesediaannya untuk bersaksi buat suaminya Ferdy Sambo sebelum persidangan dibuka.

"Saudara terdakwa, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami saudara. Apakah Saudara mau tetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silahkan berkonsultasi pada penasehat hukum saudara," kata hakim saat bertanya pada Putri yang dikutip dalam tayangan kompastv, Selasa (3/1/22).

Kemudian terdakwa Putri bangkit dari tempat duduk dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Setelah selesai meminta nasihat, Putri menyampaikan penolakannya kepada majelis hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya tidak menjadi saksi bagi suami saya," jawab Putri.

"Tidak mau memberikan keterangan. Baik, terima kasih," kata hakim kembali membenarkan ucapan Putri.

Selanjutnya, Ferdy Sambo dalam perkara ini didakwa dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua, yang dilakukan bersama dengan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ia juga didakwa dalam kasus merintangi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua pada 8 juli 2022 silam.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Aulli R Atmam