AYOJAKARTA.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja telah resmi dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022.
Di dalam Perppu Cipta Kerja ada aturan baru tentang libur pekerja yaitu ada penghapusan 2 hari libur pekerja. Aturan baru ini sempat menuai banyak kontra.
Namun jika dicermati lagi, sebenarnya aturan Perppu Cipta Kerja menyediakan 2 pilihan sebagai berikut :
Baca Juga: Daftar Film yang Akan Tayang 2023, dari John Wick hingga Marvel, Ada Sekuel Film Legendaris Loh
1. 5 hari kerja dengan durasi 8 jam per hari
2. 6 hari kerja dengan durasi 7 jam per hari (dengan hari terakhir tidak mencapai 7 jam sehari)
Keduanya sama-sama berjumlah 40 jam kerja selama 1 minggu, hanya terdapat perbedaan jumlah hari kerja dalam 1 minggu saja.
Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram @finfolkmoney, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Anton J. Supit, mengatakan bahwa di dalam Perppu Cipta Kerja lupa ditegaskan perihal libur dalam seminggu sehingga menimbulkan kontra.
“Menurut saya, itu lupa ditegaskan, tapi kan kalau baca secara baik-baik artinya begitu, kalau memilih 5 hari ya 2 hari libur,” ujar Anton J. Supit.
Selain terdapat aturan tentang libur, ada pun aturan tentang jumlah pesangon yang akan didapatkan oleh pekerja sesuai dengan lama masa kerja.
Berikut adalah besaran maksimal pesangon yang akan didapatkan oleh karyawan PHK :
· Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
· Masa kerja 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
· Masa kerja 2 tahun lebih atau kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
· Masa kerja 3 tahun lebih atau kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji
· Masa kerja 4 tahun lebih atau kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
· Masa kerja 5 tahun lebih atau kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
· Masa kerja 6 tahun lebih atau kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
· Masa kerja 7 tahun lebih atau kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji
Baca Juga: Setelah 27 Hari, Akhirnya Malika Bocah yang Diculik Seorang Pria Ditemukan di Dalam Gerobak
· Masa kerja 8 tahun atau lebih = 8 bulan gaji
· Masa kerja 24 tahun = pesangon 9 bulan gaji + penghargaan 10 bulan gaji
Hak paling besar akan didapatkan oleh pekerja yang sudah bekerja selama 24 tahun maka akan mendapat pesangon sebesar 9 kali lipat gaji.
Tidak hanya itu, adapun uang penghargaan yang berjumlah sebesar 10 kali lipat gaji. Adapun uang penghargaan sejumlah 2 bulan gaji untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 3 tahun tapi kurang dari 6 tahun.
Dan masa kerja 9 tahun lebih tapi kurang dari 12 tahun akan mendapat uang penghargaan sebesar 4 bulan gaji.***