Nasional

Daftar Nama Peserta PPPK Kemenag 2024 yang Terkena Pembatalan Kelulusan, Karena Melanggar Peraturan?

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Minggu 19 Jan 2025, 14:05 WIB
Dikutip dari pengumuman yang dirilis oleh Kemenag, terdapat dua alasan dicabutnya status kelulusan peserta PPPK.

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan untuk 24 peserta PPPK tahun anggaran 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pelamar, khususnya soal keabsahan dokumen persyaratan.

Menurut pengumuman yang dirilis pada 17 januari 2025 oleh Kemenag, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat karena sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan dalam pengumuman itu terdapat daftar nama peserta yang dinyatakan terkena pembatalan kelulusan.

Perlu diketahui bahwa pembatalan kelulusan dilakukan untuk mencabut status kelulusan peserta yang sebelumnya dinyatakan telah lulus.

Baca Juga: 12.000 iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Cara Apple 'Selundupkan' Perangkatnya

Dikutip dari pengumuman yang dirilis oleh Kemenag, terdapat dua alasan dicabutnya status kelulusan peserta PPPK, yaitu:

- Ketika peserta memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat pendaftaran, maka pemberkasan tersebut akan dibatalkan. Maka instansi berhak membatalkan kelulusan.

- Usulan pembatalan baru dapat dilakukan setelah adanya peninjauan serta pemeriksaan kembali dan ditemukan ketidaksesuaian persyaratan atas dokumen yang diunggah peserta PPPK yang mengakibatkan pembatalan kelulusan.

Kedua alasan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1).

Baca Juga: Update Penting! Penerbitan NRG Tahun 2025 untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Tahun 2025

Selain dia alasan diatas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga harus mengumumkan pembatalan kelulusan jika pelamar mengalami hal-hal berikut:

- Mengundurkan diri

- Dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi dokumen persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai

- Tidak memenuhi persyaratan seleksi

- Meninggal dunia.

Daftar Nama Peserta PPPK Kemenag yang Kelulusannya Dibatalkan

Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Agama, berikut ini merupakan daftar nama peserta PPPK Kemenag 2024 yang terkena pembatalan kelulusan:

- Aulia Mimisari Putri Samalagi: 3012828040194175

- Bidahati Hi Manyiha: 3012826471553289

- Dahlia Kimsan: 3012827440897673

- Eva Tuljannah J. Wisnu: 3012822849193825

- Irwan Jabid: 3012812324206017

- Julaiha Idris: 3012823401129881

- Julia S. Samad: 3012824000958774

- Julita Fadel: 3012828628470098

- Marsun Arsyad: 3012820805376894

- Masa'at Hi Jafar: 3012823702881232

- Muhammad Khafidz Tarwan: 3012819527947891

- Natalia Sukardi: 3012828007550225

- Nursilawani Abdu Rahman Ali: 3012820243023872

- Nuryanti Larahu: 3012820258499984

- Qamaria Siboboi: 3012828137732838

- Rani Abd Murad: 3012824556092824

- Rina Hi Syarif Salim: 3012829050068398

- Rusdi Talib: 3012817198925395

- Rusni Lasabi: 3012820237137319

- Siti Najira M Sibua: 3012824864658201

- Siti Zulaiha Alhadad: 3012821557795021

- Sulastri Siruang: 3012829313431882

- Taufik A. Saleh: 3012819077668042

- Walgiyanto: 3012815813641686.

Daftar nama di atas merupakan peserta PPPK Kemenag 2024 yang dinyatakan telah melanggar peraturan soal keabsahan dokumen persyaratan.

Karena hal ini, Kementerian Agama menghimbau seluruh peserta untuk selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Aris Abdulsalam